free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sidang Kedua Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh PDIP, Bawaslu Dengarkan Jawaban KPU Kabupaten Blitar sebagai Terlapor

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13 - Oct - 2023, 22:55

Placeholder
Sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES - Sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar, digelar Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Sidang dipimpin Nur Ida Fitria selaku ketua majelis pemeriksa dengan anggota majelis pemeriksa Masrukin dan Narsulin.

Baca Juga : Tuding Sekolah Lakukan Pungli, Oknum LSM Ternyata Minta Jatah Gratis Studi Tour Anaknya?

Hadir dalam sidang  yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku kuasa hukum pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto. Sedangkan dari pihak terlapor, hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.

Pada pokoknya jawaban terlapor (KPU Kabupaten Blitar, red) menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,  akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, dalam pembacaan jawaban mengungkapkan, intinya terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan  tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub-tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Verifikasi Hasil Pencermatan Rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).

“Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan bakal calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pasca penyerahan hasil pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar,” kata Hadi.

Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga : Pupuk Kaltim Gelar Sharing Session, Bahas Keselamatan Kerja dan Peningkatan Produksi Migas

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, usai sidang menyampaikan bahwasanya pada agenda sidang ketiga nantinya akan dilakukan pemeriksaan bukti bukti.

“Sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi,” jelas Masrukin.


Topik

Politik Sidang pemilu KPU Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar PDIP Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy