free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Selidiki Kebakaran Lahan 3 Hektare di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2023, 23:38

Placeholder
Petugas gabungan yang terlibat dalam proses pemadaman api karhutla yang terjadi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (10/10/2023). (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Hutan dan lahan seluas tiga hektare di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang  mengalami kebakaran. Hingga Rabu (11/10/2023) Polres Malang masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kebakaran.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan,  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut teridentifikasi pada Selasa (10/10/2023) siang sekitar pukul 14.50 WIB. Masyarakat setempat yang mengetahui adanya kebakaran kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Komisi III DPRD Gresik Sidak Pembangunan TPST Belahanrejo

Mendapat laporan, tim gabungan dari Polres Malang dan Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi guna melakukan upaya pemadaman api. "Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik api di Desa Petungsewu menghanguskan lahan seluas sekitar tiga hektare," ungkap Taufik, Rabu (11/10/2023).

Guna mengantisipasi kebakaran meluas, tim penanggulangan karhutla yang terdiri dari unsur TNI dan Polres Malang, polisi kehutanan (polhut), beserta masyarakat setempat turut dilibatkan dalam  pemadaman.

Namun, pemadaman sempat menemui kendala. Hal itu disebabkan  titik api susah dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran (damkar). Sehingga proses pemadaman dilakukan secara manual menggunakan peralatan seadanya. Beruntung, beberapa jam kemudian, api berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai meluas ke area hutan dan lahan sekitarnya.

"Kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih 4 jam," ungkap anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.

Baca Juga :  Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kronologi Lengkap Perampokan Rumdin Wali  Kota Blitar

Taufik menambahkan, peristiwa karhutla tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika beraktivitas, terutama saat berada di kawasan hutan. Diharapkan masyarakat bisa lebih bijak saat membuang puntung rokok maupun menggunakan korek api saat berada di hutan sehingga tidak terjadi kebakaran," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Karhutla kebakaran lahan dan hutan Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas