free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

23 Kran Pasar Induk Among Tani Dibobol, Polres Batu Tangkap 3 Pencuri Lintas Provinsi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2023, 23:29

Placeholder
Suasan Pasar Induk Among Tani. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Baru dibuka pada 2 Oktober 2023 silam, Pasar Induk Among Tani sudah kehilangan puluhan kran. Polres Batu pun telah berhasil mengamankan pencuri kran Pasar Induk Among Tani tersebut.

Pencuri kran tersebut ada tiga orang. Mereka berasal dari Jawa Tengah. 

Baca Juga : Batik Helai Asli Indonesia Diminati di Centerstage Asia Fashion Spotlight Hong Kong

Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, tiga pelaku ini adalah Rismanto bin Sawit (39), swasta, alamat Pemalang, Jawa Tengah; Suripto (32) asal Pemalang, Jawa Tengah; dan Heri Susilo (35) asal Demak, Jawa Tengah.

“Para pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya di Gresik, Jatim, sehari pasca-melancarkan aksinya,” ungkap Yussi, Rabu (11/10/2023).

Polres Batu membekuk tersangka pada 2 Oktober 2023 atau sehari setelah mereka melancarkan aksi pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan, mereka merupakan residivis kasus pencurian.

“Komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian lintas provinsi, khususnya proyek-proyek strategis pemerintah. Sebelumnya mereka juga sempat mencuri di daerah Bali," imbuh Yussi.

Yussi menjelaskan kronologi aksi pencurian kran itu. Setelah mengetahui Pasar Induk Among Tani dari media sosial TikTok, mereka datang ke lokasi pada 30 September 2023.

Baca Juga :  Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kronologi Lengkap Perampokan Rumdin Wali  Kota Blitar

Selanjutnya mereka melangsungkan aksinya pada Minggu 1 Oktober 2023. “Sebelum melangsungkan aksinya  mereka memantau kondisi pasar,” imbuh Yussi.

Saat melangsungkan aksinya itu, para tersangka mematikan aliran air terlebih dahulu. Akibat pencurian tersebut,  pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 57,6 juta dari 23 kran yang dicuri.

"Pasal yang diterapkan kepada 3 tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Yussi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencuri kran Pasar Induk Among Tani Kota Batu Polres Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy