free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Samanhudi Dihukum Penjara 2 Tahun, Wali Kota Blitar Berharap Hakim Pegang Prinsip Keadilan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Oct - 2023, 22:04

Placeholder
Wali Kota Blitar Santoso dalam sebuah kegiatan bersama Pemkot Blitar

JATIMTIMES- Wali Kota Blitar Santoso memberikan tanggapan terkait vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. 

Majelis hakim menyatakan Samanhudi sah terlibat dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar dan diganjar vonis hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Ajak Anak Muda Lebih Bijak Hadapi Pertumbuhan Digital

"Saya menyerahkan semua kepada yang berwenang memutuskan. Tapi saya berharap juga mempertimbangkan faktor keadilan," kata Santoso ditemui awak media usai mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar, Rabu (11/10/2023).

Santoso menambahkan, prinsip keadilan dalam hukum harus jadi pegangan dan ditegakkan karena Indonesia adalah Negara hukum.

"Artinya kalau pelaku lain kena (vonis) lima tahun. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu, tentunya ada informasi, makanya terjadi aksi (perampokan rumah dinas). Saya hanya menyarankan supaya prinsip keadilan ini menjadi pegangan sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai hati nurani," tegasnya.

Namun, saat ditanya apakah vonis majelis hakim kepada Samanhudi Anwar yang notabene adalah mantan atasan dan bekas koleganya belum memenuhi prinsip keadilan, Santoso tidak menjawab secara tegas. Bahkan jawaban Santoso terkesan ragu-ragu.

"Saya hanya mau menyampaikan prinsip-prinsip keadilan ini harus ditegakkan. Silakan ditafsirkan itu (vonis Samanhudi) kira-kira menurut hati nurani sudah pas atau belum, sudah adil atau tidak," lanjutnya.

Masih di kesempatan ini, saat  disinggung soal jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada Samanhudi, Santoso memberikan dukungan dan menegaskan hal tersebut memang sudah selayaknya dilakukan.

Santoso juga menyatakan, paling tidak vonis majelis hakim kepada Samanhudi sejalan dengan tuntutan JPU.

"Justru itu (JPU mengajukan banding), mestinya paling tidak (vonis kepada Samanhudi) sejalan dengan tuntutan JPU," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar resmi divonis 2 tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Vonis untuk Samanhudi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/10/2023). Samanhudi Anwar saat itu mengikuti sidang ini secara virtual dari Markas Kepolisian Resort Sidoarjo.

Hakim memberikan vonis hukuman dua tahun penjara karena menilai Samanhudi terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hakim meyakini Samanhudi melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Meski tidak ikut menikmati hasil rampokan, Samanhudi di kasus ini tetap dipersalahkan karena memberikan informasi kepada pelaku mengenai seluk beluk rumah dinas Wali Kota Blitar serta adanya uang Rp 800 juta di brankas rumah tersebut.

Baca Juga : Viral Sungai di Sidoarjo Hilang dan Berganti Timbunan Tanah, Warganet Menduga Dijual

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini bermula ketika mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen sekitar tiga tahun lalu. Saat sama-sama berada di penjara, Samanhudi pada waktu itu menceritakan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada komplotan perampok yang juga sama-sama menjalani hukuman.

Berbekal informasi dari Samanhudi, komplotan perampok itu kemudian melakukan aksi merampok rumah dinas Wali Kota Blitar.

"Hal yang memperingan hukuman untuk terdakwa (Samanhudi) tidak menikmati hasil, sopan, dan kooperatif," ungkap Abu.

Putusan hukuman 2 tahun penjara untuk Samanhudi Anwar ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Syahrir Sagir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar. JPU ingin agar Samanhudi Anwar dikenakan hukuman selama 5 tahun.

Dalam sidang ini, Samanhudi Anwar yang hadir secara virtual terlihat sangat santai di layar monitor. Samanhudi tidak terlihat menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan membela diri. Usai Abu membacakan vonis, Samanhudi menyatakan akan melakukan banding.

“Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” tegas Samanhudi.

Adapun jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir menyatakan pikir-pikir.  “Ada kemungkinan kami banding karena vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan,” kata Syahrir.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samanhudi mantan wali kota blitar wali kita blitar perampokan rumah dinas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni