free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Viral Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil di Sekitar RSSA Malang Kena Gembok

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Oct - 2023, 00:37

Placeholder
Petugas Dishub Kota Malang menggembok roda mobil yang parkir sembarangan di sekitar RSSA.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Puluhaan kendaraan di sejumlah titik lagi-lagi harus ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang lantaran parkir sembarangan, Selasa (10/10/2023) siang. Penertiban dilakukan di beberapa titik sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Syaiful Anwar.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran selama beberapa minggu terakhir, kendaraan yang parkir sembarangan itu dikeluhkan masyarakat. Bahkan hingga sempat viral di media sosial (medsos). Sementara di lokasi tersebut memang sudah beberapa kali dilakukan penertiban serupa oleh Dishub Kota Malang. 

Baca Juga : Perang Memanas, Viral Lagi Umat Yahudi di Israel Beri Dukungan ke Palestina 

"Iya kan hampir satu bulan lebih dari beberapa operasi, yang dulu kita tertibkan di samping RSSA kan sudah bersih. Dan beberapa minggu terakhir kan viral lagi, sehingga pagi tadi, kegiatan operasi kita tertibkan lagi. Kita gembok lagi di Jalan Pattimura dan depan RSSA," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, Selasa (10/10/2023). 

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sebanyak 20 kendaraan roda empat atau mobil yang ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan menggembok roda mobil. Tujuannya, agar saat pemilik kendaraan mendatangi mobilnya, bisa diperingatkan sebelum meninggalkan lokasi. 

"Tadi ada 20 mobil yang kita gembok di sekitar RSSA. Lalu ada tiga motor yang kita angkut di sekitar Jalan Cibogo, sebelah Trans Mart," imbuh Mustaqim. 

Lokasi parkir yang menjadi sasaran operasi Dishub tersebut memang bukan area yang digunakan untuk tempat parkir. Hal itu ditunjukan dengan dipasangnya rambu larangan parkir dan juga peringatan yang menunjukan mobil parkir liar akan diderek. 

"Rata-rata yang kita operasi tidak ada jukir (juru parkir). Bukan parkir yang diarahkan jukir. Kan ada rambu larangan parkir. Jadi benar-benar parkir liar. Mereka parkir di tempat yang tak seharusnya parkir," jelas Mustaqim.

Sehingga dalam hal ini, penindakan hanya dilakukan kepada pemilik kendaraan saja. Pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi untuk parkir liar dan ditandatangani di atas materai. 

Baca Juga : Sempat Heboh, Pedagang Tanah Abang Minta e-Commerce Ditutup, Mendag: Ndak Boleh Dong

"Sanksinya masih bikin surat pernyataan dari pemilik kendaraan, dan tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu. Tidak akan mengulangi lagi parkir di sembarang tempat," terang Mustaqim. 

Untuk itu, selanjutnya pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut. Jika memang diperlukan, Dishub akan melakukan operasi penertiban parkir lagi. Jika ada kendaraan yang terbukti melanggar lebih dari satu kali, pihaknya tak segan untuk mengarahkan sanksi kepada pihak berwajib. 

"Kalau ketahuan mengulang lagi, akan kita serahkan ke penegak perda (peraturan daerah) untuk tipiring (tindak pidana ringan) atau ke polisi untuk ditilang," pungkas Mustaqim. 


Topik

Peristiwa Kota Malang parkir liar RSSA RSUD Saiful Anwar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri