free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Identitas Maling yang Tertangkap Warga, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2023, 21:29

Placeholder
Lokasi tempat maling tertangkap warga (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsek Blimbing berhasil melakukan penyelidikan identitas pelaku pembobol rumah yang tertangkap basah oleh warga. Sebagai informasi, pada Kamis (5/10/2023) lalu, warga di Jalan Candi Jago, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menangkap seorang pelaku pembobol rumah setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembobol rumah terpergok warga saat akan kabur melompati pagar rumah korban. Aksi penangkapan maling itu membuat warga Jalan Candi Jago keluar rumah dan mengejar pelaku.

Baca Juga : Menuju Pemilu 2024, Jokowi: RI Butuh Pemimpin Bernyali, Tak Ciut Saat Digertak Negara Lain

Dalam kejadian tersebut, diketahui pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel bagian pintu rumah dengan menggunakan linggis. Di situ, pelaku mengobrak-abrik bagian lemari. Karena tak menemukan barang berharga, pelaku kabur keluar melompati pagar.

Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan membenarkan adanya maling yang tertangkap oleh warga. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata merupakan residivis.

“Tersangka bernama Samsul Iksan (44), asal Jalan Kolonel Sugiono Gang V, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama sebanyak tiga kali,” kata Octa kepada awak media.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis. “Jadi, linggis ini dipakai tersangka untuk mencongkel pintu rumah korban,” terang Octa.

Baca Juga : Viral, Rombongan Seleb Douyen Asal Tiongkok Pelesiran ke Bromo, Ada Projek Ya?

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka sudah kami tahan, dan kami jerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencuri residivis kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni