JATIMTIMES - Rumah Makan Pak Bagong yang beralamat di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, disatroni maling. Kejadian yang hampir dua pekan lalu, atau tepatnya pada Selasa 26 September 2023, sekira pukul 02.15 wib lalu itu, pelakunya berhasil ditangkap.
Terduga pelaku ini yakni inisial S alias Kucir (25), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri; MB alias Udin (24), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung; dan KEP alias Pras (24), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : 5 Hari Pasar Induk Among Tani Kota Batu Resmi Beroperasi, Masih Banyak Warga Penasaran
"Tiga pemuda yang mencuri di Rumah Makan Pak Bagong berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Campurdarat," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno, Jumat (6/10/2023).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat yang di-back up oleh tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, pada Selasa (3/10/2023).
"Ketiga terduga pelaku diamankan usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan," ujarnya.
Lanjut Mujiatno, ketiga pelaku bekerja sama mencuri dengan peran masing-masing, S dan MB yang melakukan aksinya mengambil barang yang ada di dalam warung.
Dua pelaku ini berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai Rp 154.000, serta 18 bungkus rokok berbagai merek yg disimpan dalam etalase dan tempat kasir.
Sedangkan terduga pelaku berinisial KEP yang sempat menjadi DPO berperan menjaga diluar menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang dibawa.
"Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku langsung pergi keluar warung dengan cara memanjat pagar seperti mereka masuk, selanjutnya pergi meninggalkan TKP," ungkap Mujiatno.
Baca Juga : Miris, Dokter Ini Ceritakan Penyakit Anak yang Mulai Bergeser dari Kecanduan Game ke Judi Online
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian keesokan harinya (4/10), satu tersangka juga berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor alat transportasi yang di gunakan oleh pelaku ambil barang, 2 buah jaket yang digunakan pelaku pada saat ambil barang warna hitam dan merah, satu buah HP masih dalam pencarian. "Tiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat," bebernya.
Ketiganya oleh penyidik dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. "Catatan bahwa selain pelaku melakukan pencurian di wilayah Campurdarat pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain," pungkasnya.