JATIMTIMES - Bareskrim Polri menangkap BF yang diduga penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper. Dari hasil penyelidikan, BF merupakan pengelola akun X (dulu Twitter) @dedekkugem dan menjual konten porno lewat media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan BF menyebarkan berbagai video porno melalui aplikasi Telegram. Ramadhan mengungkap, BF disebut memasang harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu bagi yang ingin berlangganan konten porno darinya.
Baca Juga : Denny Siregar Mulai Berani Kritik Jokowi dan Keluarganya Soal Dinasti Politik
"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," imbuhnya.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan BF mengirim konten porno ke grup-grup Telegram tersebut setiap hari. BF disebut mendapat untung hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ujarnya.
Diketahui, BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X (dulu Twitter), tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : MasyaAllah! Viral Ribuan Ikan Muncul dan Berenang di Padang Pasir
Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).