JATIMTIMES - Platform media sosial TikTok resmi mengumumkan tidak akan memfasilitasi TikTok Shop di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Lantas bagi kamu yang masih bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund).
Melansir situs resmi melalui FAQ, TikTok membagikan cara untuk melakukan refund. Berikut ini caranya refund TikTok:
Baca Juga : Mengenal Burung Hantu Serak Jawa, Sahabat Petani Berantas Hama Tikus
- Buka antarmuka (interface) pembelian (order) pada fitur TikTok Shop di dalam aplikasi
- Pilih ikon 'Shop' di sisi bawah aplikasi, lalu klik 'Orders'
- Saat masuk ke laman detail order, pilih 'Request refund/return
- lalu klik 'refund' Anda bisa memilih template alasan untuk meminta pengembalian dana
- lalu, klik 'Submit'.
Selanjutnya, pembeli bisa mengecek status return/refund barang pada antarmuka order. Adapun pengembalian dana akan diproses setelah seller menyetujui permintaan refund dari pembeli.
Durasi pengembalian dana bergantung pada metode pembayaran yang dilakukan. Berikut rinciannya:
• Transfer bank (3-5 hari kerja)
• Uang tunai/COD (2-3 hari kerja)
• Kredit/Debit via Worldplay (7-14 hari kerja)
• E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay (1-2 hari kerja)
Sebelumnya, TikTok telah mengirimkan pemberitahuan kepada para penjual atau seller di platform TikTok Shop. Surat pemberitahuan tersebut berisi tentang keputusan bahwa aplikasi TikTok tidak memfasilitasi transaksi e-commerce. Ketetapan itu efektif per Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Surat pemberitahuan TikTok kepada seller. (Foto: Story Instagram/@emyaghnia)
"Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," demikian surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.
TikTok menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga : TikTok Resmi Tak Fasilitasi E-Commerce Mulai Besok
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kemba di masa depan," kata TikTok.
"Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini," tulis mereka.
TikTok menyatakan komitmen mereka tetap kuat dan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
"Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia" tutup surat tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Zulkifli.
Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.