free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Hati-Hati, Obat Batuk Pilek yang Diklaim Cespleng Ini Berbahaya, Mengandung BKO

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2023, 23:53

Placeholder
6 produk obat tradisional batuk pilek yang diklaim cespleng namun berbahaya karena mengandung BKO. (Foto: Instagram/@bpom_ri)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis enam obat tradisional batuk pilek yang diklaim bisa mengatasi flu dengan cepat. Informasi tersebut diunggah oleh BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri. 

Lebih lanjut dalam keterangan unggahan BPOM, efek cepat atau cespleng dalam obat tradisional batuk dan pilek tersebut terjadi karena adanya kandungan bahan kimia obat (BKO). Adapun pembuatan obat tradisional dengan menambahkan BKO bertujuan untuk menambah fungsi produk obat tersebut. 

Baca Juga : Buntut Target PAD 2023 Tidak Tercapai, DPRD Situbondo Bentuk Pansus dengan Dana Iuran

Padahal penambahan BKO dalam obat tradisional dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Apalagi jika penambahan BKO, tidak sesuai dengan dosis. 

Menurut BPOM, jenis BKO yang kerap ditambahkan pada obat tradisional batuk pilek di antaranya Efedrin HCL dan Pseudoefederin HCL.

Lantas berikut ini daftar produk obat tradisional batuk pilek yang mengandung BKO: 

1. Chuanpect Pilek 

2. Delcingfungsan Powder

3. Dilias (Ke Cie Slao Chuan Yen)

4. Gan Mao Tong Kaplet

5. Forvidna

6. Ji Zhi Tang Jiang

Larangan produk obat tradisional batuk pilek yang mengandung BKO bukan tanpa sebab. Pasalnya, obat tersebut bisa berdampak buruk bagi kesehatan. 

Menurut BPOM, ada beberapa dampak jika mengonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO tanpa pengawasan dokter. Di antara gejalanya adalah pusing, sakit kepala, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam dan gatal), pembengkakan pada mulut, bibir, dan wajah. Gejala-gejala tersebut bisa timbul karena BKO mengandung efedrin HCL dan pseudoefederin HCL.

Baca Juga : Unisma Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Biomedik

BPOM pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan pada obat tradisional yang mengandung BKO. BPOM juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adabya penggunaan, produksi atau peredaran obat tradisional BKO bisa melaporkan ke kontak berikut: 

- Contact Center HALOBPOM 1500533

- Unit layanan pengaduan konsumen di kantor BPOM seluruh Indonesia.


Topik

Kesehatan bpom obat berbahaya bko obat batuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya