JATIMTIMES - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang di tahun 2023 tembus di angka Rp 100 miliar. Di mana, sebagian dari alokasi DBHCHT tersebut diperuntukkan dalam rangka mendukung penyediaan peralatan kesehatan jantung di rumah sakit.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto. Menurutnya, pada saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menggencarkan agenda sosialisasi mengenai Gempur Rokok Ilegal.
Baca Juga : RSI Unisma Malang Factory Visite ke PT Yakult Indonesia Persada
Langkah tersebut dilakukan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Yakni dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.
"Kami punya target secara menyeluruh, hampir semuanya di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang, karena ini kan target dari Kementerian Keuangan secara khusus pada Ditjen Bea Cukai. Mulai bulan ini (September) ada target gempur rokok ilegal dalam rangka peningkatan pajak terhadap negara," ungkap Didik.
Menurutnya, pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan untuk membatasi ruang gerak para produsen rokok ilegal. Jika tidak demikian, maka negara bisa mengalami kerugian. Dampaknya dapat berpengaruh pada kesehatan masyarakat hingga menghambat pembangunan.
"Pada satu sisi inikan menjadi kebutuhan atau fiskal yang diharapkan oleh negara. Maka kalau ini bisa maksimal, kemudian rokok ilegal peredarannya bisa kita tekan, Pemerintah Daerah itukan bisa mendapatkan hak-nya. Insyaa Allah 3 persen kalau tidak salah, jadi ada bagi hasil cukainya," terang Didik.
Data menyebutkan, pada tahun 2023 alokasi DBHCHT Kabupaten Malang mencapai kisaran Rp 119 miliar. "Tahun ini kita sudah mendapatkan lebih dari Rp 113 miliar, maka bagaimana nilai ini harus konstan. Setidak-tidaknya bisa bertambah," imbuhnya.
Dijelaskan Didik, sebagian dari alokasi DBHCHT tersebut diperuntukkan untuk kesehatan. Termasuk untuk pengadaan alat kesehatan jantung.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Jadi Pj Wali Kota Malang, Wabup Tekankan soal Manajemen
"Peruntukan cukai itukan banyak, satu diantaranya bisa digunakan untuk sosialisasi, kemudian yang kedua nantinya untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk untuk pekerja rokoknya, kemudian yang ketiga untuk kesehatan," terang Didik.
Diberitakan sebelumnya, dari keseluruhan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang, peruntukannya telah diatur dan difokuskan pada tiga hal. Rinciannya sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, sedangkan sisanya yakni sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Termasuk salah satunya dilakukan untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.
Sebagian dari peruntukan sektor kesehatan itulah, dijelaskan Didik, yang juga dimanfaatkan untuk peralatan kesehatan jantung di rumah sakit. "Untuk kesehatan, satu diantaranya kita mendukung peralatan-peralatan rumah sakit. Kemarin itu Kabupaten Malang hampir sekitar 28 persen dari Rp 100 sekian miliar (alokasi DBHCHT)," pungkasnya.