JATIMTIMES - Korban jiwa dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang bertambah, Rabu (20/9/2023). Satu pengendara sepeda motor dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Rabu (20/9/2023).
Korban yang dikabarkan meninggal saat menjalani perawatan medis tersebut bernama Eny Hari Purwati warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat kecelakaan beruntun terjadi, perempuan 53 tahun tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 6925 ADI.
Baca Juga : Gudang Percetakan di Singosari Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Saat ini pengemudi bus yang menyebabkan kecelakaan beruntun juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Satlantas Polres Malang juga sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang.
Perkembangan penyidikan kasus kecelakaan beruntun tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita pada Rabu (20/9/2023). "Betul, pengendara Vario meninggal di ruang ICU RSSA," ungkapnya.
Usai terlibat kecelakaan beruntun, pengendara sepeda motor Vario tersebut mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala. Sesaat setelah kejadian, petugas kepolisian kemudian mengevakuasi korban ke RSSA Kota Malang. Delapan hari setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (20/9/2023).
"Korban meninggal tadi (Rabu, 20/9/2023) siang," ucap anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada (13/9/2023) siang. Dalam insiden kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan. Yakni satu unit armada bus, truk kontainer, dan tiga sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, tiga pengendara sepeda motor mengalami luka yang cukup serius. Di mana, satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (13/9/2023).
Identitas korban yang meninggal dunia tersebut bernama M Panding Utomo. Korban 53 tahun tersebut merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi (nopol) N 5719 EAY.
Sementara itu, untuk pengemudi kendaraan Bus Hino nopol N 7173 UG bernama Puryono. Pria 61 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Perputaran Ekonomi di Kayutangan Heritage Capai Ratusan Juta per Hari
Sedangkan untuk pengemudi Truk Kontainer Tracktor Head UD nopol L 9626 UI diketahui bernama Sudarto. Pria 44 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Pengemudi truk dan bus dikabarkan selamat. Sedangkan untuk dua dari tiga pengendara sepeda motor mengalami luka yang cukup serius. Namun pada Rabu (20/9/2023) satu diantaranya meninggal dunia. Dia adalah pengendara sepeda motor Honda Vario bernama Eny.
Sedangkan satu korban lainnya yang mengalami luka-luka merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat nopol N 5341 GJ bernama Nandaka Bagus Putra Pratama. Pria 22 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Setelah melakukan TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi-saksi, kami akhirnya menetapkan pengemudi Bus Hino sebagai tersangka," tegas Agnis.
Pihaknya menambahkan, penetapan tersangka kepada pengemudi bus tersebut pada Jumat (15/9/2023). "Pengemudi Bus Hino telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2," tukasnya.