JATIMTIMES - Komisi I DPRD Situbondo akhirnya memfasilitasi mediasi Sengketa Lahan PT Printam dan Petani Tanjung Kamal dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo serta ATR/BPN Kantor Wilayah Situbondo, Senin (18/9/2023) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dalam mediasi tersebut, semua mengutarakan pendapat berdasarkan fakta dan data baik dari pihak Petani yang mengaku memiliki bukti patok dan transaksi jual beli tanah maupun dari pihak PT Printam Prima yang mengaku masih memiliki sertifikat atas namanya walau ijin HGU mati pada tahun 2011 dan dalam proses perpanjangan.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Imbau Parpol Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto menyarankan untuk lahan yang disengketakan tersebut dikosongkan sementara waktu sampai ada kejelasan selanjutnya.
"Kami harap semua tahan diri dulu, silakan gunakan jalur yang benar, untuk petani melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Mitra Santri jika mau mengambil jalur perdata di pengadilan silakan, dan untuk pihak PT Printam Prima silakan urusi dokumennya jika ingin diperpanjang HGUnya, Keputusan ada di BPN Situbondo terkait status tanah tersebut dikembalikan menjadi Tanah Negara atau seperti apa," jelas Hadi Priyanto.
Pihak BPN, yang diwakili oleh Heru selaku Korsub bagian pendaftaran ATR/BPN Kantah Situbondo mengatakan status tanah yang disengketakan masih Tanah Milik Negara namun prioritas penggunaan masih milik PT Printam Prima.
"Untuk sementara status tanah masih milik negara prioritas penggunaan oleh PT Printam Prima walaupun ijinnya sudah habis pada tahun 2011 masih ada siklus pertama yaitu perpanjangan, namun karena masih ada permasalahan maka ijin perpanjangan tidak bisa diproses," ungkapnya.
Heru juga menjelaskan, jika tidak segera diselesaikan permasalahannya makan ijin tidak bisa dilanjutkan dan tanah akan diambil alih negara atau dijadikan tanah cadangan negara.
"Kalau ada itikad baik dari PT Printam maka segera urus dokumen perpanjangannya selelsaikan permasalahannya, jika tidak, negara akan ambil alih tanahnya menjadi tanah cadangan negara," ungkapnya.
Mediasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Situbondo bersama pihak-pihak terkait tersebut, berdasarkan Surat yang dilayangkan sebelumnya oleh Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri No. 080923/07/LBH-MS/IX/2023 Perihal Pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo tentang persoalan tanah.
Baca Juga : Meriahkan Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tulungagung Beri Reward Personel Berprestasi
Abd Rahman Saleh, perwakilan LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum petani desa tanjung kamal mengatakan, masa HGU PT Printam habis, tapi tanah tersebut dikuasai oleh orang lain dan orang yang tidak berhak. "Diduga tanah tersebut dijadikan bancakan oleh mantan Kades Samsul," jelas Abd Rahman Saleh.
Untuk langkah selanjutnya, sambung Abd Rahman Saleh, pihaknya akan mempelajari persoalan tanah tersebut. “Diduga mantan Kades Samsul meraup keuntungan milyaran rupiah dari tanah HGU tersebut dan kami punya bukti foto copy kwitansinya. Selama ini, persoalan tanah tersebut tidak terungkap, karena ditutupi. Oleh Karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo akan terus berjuang hingga persoalan ini gamblang dan terang benerang," ujar Abd Rahman Saleh.
Dikonfirmasi terpisah Supriyono Lawyer selaku kuasa hukum PT Printam Prima menjelaskan dirinya akan mengikuti semua proses yang ada, salah satunya akan segera melengkapi dokumen perpanjangan HGU ke kantor pertanahan setempat.
"Sudah kami siapkan dokumennya, BPN pun menyatakan bahwa bisa diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan, kita ikuti prosesnya, karena di BPN sendiru status tanah milik negara dengan prioritas penggunaan oleh PT Printam Prima dibuktikan dengab sertifikat," ujarnya.