free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Kerap Ganggu Tetangga, Kabiro Media Online di Jombang Dibunuh

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

15 - Sep - 2023, 20:14

Placeholder
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Kepala Biro Jombang media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46) tewas dibunuh tetangganya sendiri dengan cara ditembak dan dipukul palu di kepalanya. Aksi kejam pelaku dipicu karena usahanya kerap diganggu korban.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan Moch Hasan Syafi'i alias Daim (54) sejak Kamis (15/09/2023) malam. Dia ditangkap setelah menghabisi nyawa Sapto di depan rumahnya sendiri, Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang.

Baca Juga : Viral, Jamaah Umrah Diduga dari Indonesia Berzikir Keras hingga Jadi Pusat Perhatian

Kepada penyidik, lanjut Hari, Hasan mengaku kesal atas ulah tetangganya tersebut. Sapto kerap mengusik bisnisnya. Yaitu usaha kantong kresek, penggilingan padi dan mainan odong-odong.

"Keterangan awal, karena perasaan dendam. Dia merasa pekerjaannya diganggu, sehingga menimbulkan rasa tidak suka, dendam dan tentunya akan dikembangkan lagi sama penyidik. Pekerjaannya jualan tas kresek, penggilingan padi dan odong-odong," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/09/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, Hasan menembak Sapto saat duduk di teras rumah dengan menggunakan senapan angin merek Sanaji SN-82 tadi malam pukul 19.30 WIB. Seketika itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun berakhir tersungkur di depan rumahnya.

"Melihat korban sempoyongan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah mengambil sebuah palu dan memukul korban yang sudah tersungkur," ujarnya.

Akibat penganiayaan sadis pelaku, korban langsung tewas seketika di lokasi. Untuk memastikan penyebab kematian korban, lanjut Aldo, pihaknya akan mendatangkan tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri.

Baca Juga : Tugu Tirta Kota Malang Uji Coba Filtrasi SPAM 2 Sepekan Ini, Kualitas Air Jauh Lebih Baik

"Terkait luka di bagian mana, ini kita masih datangkan dokter forensik dari RS Bhayangkara. Luka paling fatal di bagian kepalanya, lebih detilnya nunggu dari forensik," kata Aldo.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi juga mengamankan sebuah senapan angin merek Sanaji SN-82, 14 butir peluru kaliner 4,5 mm, sebuah palu, sandal dan HP.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 340 subsider 351 ayat (3). "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan Jombang kabupaten Jombang hari Kurniawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya