free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tidak Kapok, Warga Jombang ini Bobol Rumah Warga Meski 3 Kali Dibui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Sep - 2023, 00:43

Placeholder
Pelaku saat digelandang ke Polsek Mojoagung. (Istimewa)

JATIMTIMES - Tiga kali dibui rupanya tidak membuat Yunus Firmansyah (22) kapok. Warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut masih nekat membobol rumah warga. Kini aksi pencuriannya kembali membawanya ke jeruji besi.

Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengatakan, Yunus nekat membobol rumah Sri Santoso Rakhmawati (52) di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung pada Selasa (05/09/2023) dini hari. Ia nekat masuk ke rumah korbannya dengan membobol pintu dapur di belakang saat penghuni sedang tidur terlelap sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga : Dua Warga Kalitapen Bondowoso Ditangkap Polisi, Usai Nekat Curi Motor di Situbondo

"Pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi. Lalu timbul niat terlapor masuk rumah melalui pintu belakang bagian dapur," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/09/2023).

Setelah berhasil masuk, pelaku lantas masuk ke kamar korban. Ia mengambil 3 buah handphone (HP). Yakni 2 HP diambil di ruang tamu dan 1 HP diambil pelaku di dalam kamar korban.

"Pelaku mengambil barang tanpa izin berupa 3 buah handphone," terangnya.

Usai berhasil mengambil 3 HP, Yunus lantas kabur. Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling saat bangun tidur. Sri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung.

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Bambang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, polisi mencurigai Yunus sebagai pelakunya. Sebab, Yunus merupakan residivis pencurian yang sudah 3 kali keluar masuk bui.

"Pelaku ini sudah kita curigai dan dilakukan penyelidikan oleh polsek mojoagung. Tersangka ini luar bisa, dia residivis sudah 3 kali dan 4 kali ini ditangkap," kata Bambang.

Baca Juga : Jess No Limit Unggah Momen Pertama Kali Gendong Sang Buah HatiĀ 

Yunus akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoagung di kediamannya pada Jumat (08/09/2023). Pelaku diringkus dengan cara mengepung rumahnya. Sebab Yunus dikenal licin.

"Saat ditangFkap pelaku ada di dalam rumah. Sebelumnya dia sempat berpindah-pindah. Saat ditangkap sempat melawan dan melarikan diri. Polsek Mojoagung sudah mengantisipasi jaga pintu belakang, jaga pintu depan sehingga tidak bisa melarikan diri," ungkapnya.

Saat ini, Yunus telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojoagung. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kini telah menantinya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencuri Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni