JATIMTIMES - Pasangan kekasih berstatus mahasiwa di Malang tega melakukan aborsi pada janin berusia 5 bulan hasil hubungan di luar pernikahan. Mereka menggunakan empat butir obat penggugur kandungan untuk menghabisi nyawa tak berdosa itu.
Kepolisian Resor Malang telah mengungkap kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka, Lovina Artha Mevia (22 tahun) dan Mustafa Kemal Pasha (22 tahun). Kasus ini mencuat setelah seorang pelapor, HDR (23 tahun), melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Gugurkan Kandungan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Malang
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, obat yang digunakan para pelaku adalah Cytotec Misoprostol. Usia kandungan Lovina sudah menginjak usia 5 bulan ketika meminum obat tersebut.
“Ada 4 butir. Penggunaannya 2 digunakan melalui mulut dan 2 obat lainnya dimasukkan melalui kelamin dari saudara Lovina Artamevia," ungkap Wisnu.
Kedua pelaku Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur. Lovina merupakan warga Desa Salen Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, Mustofa berasal dari Desa Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wisnu menguraikan, kronologi kejadian dimulai pada awal bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu, Lovina Artamevia mendapati dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan. Tak mau bertanggung jawab, pacarnya, Mustafa Kemal Pasha justru menawarkan obat-obatan penggugur janin.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, obat tersebut digunakan di kos-kosan milik Mustafa Kemal Pasha, yang terletak di Dau, Kabupaten Malang.
"Proses janin keluar dan sebagainya sekitar pukul 13.30,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Janin tersebut kemudian dibawa ke kos-kosan milik HDR untuk dimakamkan. Sebagai informasi, HDR merupakan mantan pacar Mustofa Kemal. Namun, HDR menolak hal tersebut, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga : Perkuat Moderasi Beragama dalam Kehidupan, UIN Malang Undang FKUB
Menurut Wisnu, enam saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk mengarahkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kedua tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 4 September di Cah Ayu Guest House di Jalan Sumbersari No. 1, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Barang bukti yang disita termasuk jas hujan kresek warna kuning, tas kresek warna putih, kain putih, bunting besar, sekop, tas ransel hitam, dan panci dalam mejikom. Semua barang bukti ini terkait dengan kasus janin yang ditemukan di kos-kosan.
Kepolisian menggunakan dua pasal yang berbeda untuk kedua tersangka. Lovina Artamevia dijerat dengan pasal 342 KUHP, junto pasal 341 KUHP, junto pasal 80 ayat 3, dan/atau pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Mustafa Kemal Pasha dijerat dengan pasal 344 KUHP junto pasal 343 KUHP, dan/atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C, Undang Undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
“Kita sampaikan kepada rekan-rekan untuk kasus tetap kita buka pengambangan kasusnya. Mengingat obat ini diperoleh dari temannya, dan temannya sampai dengan saat ini pun masih dalam tahap lidik,” pungkas Wakapolres.