JATIMTIMES - Kepolisian Resor Malang telah mengungkap kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka, Lovina Artha Mevia (22 tahun) dan Mustafa Kemal Pasha (22 tahun). Kasus ini mencuat setelah seorang pelapor, HDR (23 tahun), melaporkan kejadian tersebut.
Kedua pelaku Lovina Artha Mevia dan Mustofa Kemal Pasha berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur. Lovina merupakan warga Desa Salen Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Mustofa berasal dari Desa Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Perkuat Moderasi Beragama dalam Kehidupan, UIN Malang Undang FKUB
Menurut keterangan dari dokter, korban dalam kasus ini adalah seorang janin berusia 5 bulan yang digugurkan. Enam saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk mengarahkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kronologi kejadian dimulai pada awal bulan Agustus ketika tersangka Lovina dinyatakan hamil. Kemudian, pacarnya, Mustafa menawarkan obat-obatan penggugur janin. Pada tanggal 22 Agustus, sekitar pukul 22.00, obat tersebut digunakan di kos-kosan milik Mustafa yang terletak di Dau.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan penggunaan obat tersebut dilakukan di kos-kosan tersangka Mustafa. Obat yang digunakan adalah tipe jenis Cytotec Misoprostol. Usia kandungan Lovina sudah menginjak usia 5 bulan ketika meminum obat tersebut.
“Ada 4 butir penggunaannya 2 digunakan melalui mulut dan 2 obat lainnya dimasukkan melalui kelamin dari saudara Lovina Artamevia, proses janin keluar dan sebagainya sekitar pukul 13.30” ujarnya kepada wartawan.
Janin tersebut kemudian dibawa ke kos-kosan milik HDR untuk dimakamkan. Namun, HDR menolak hal tersebut, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga : Terpilih Aklamasi dalam Muscab, Sukarso Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kota Blitar
Kedua tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 4 September di Cah Ayu Guest House di Jalan Sumbersari No. 1, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Barang bukti yang disita termasuk jas hujan kresek warna kuning, tas kresek warna putih, kain putih, bunting besar, sekop, tas ransel hitam, dan panci dalam mejikom. Semua barang bukti ini terkait dengan kasus janin yang ditemukan di kos-kosan.
Kepolisian menggunakan dua pasal yang berbeda untuk kedua tersangka. Lovina dijerat dengan pasal 342 KUHP, junto pasal 341 KUHP, junto pasal 80 ayat 3, dan/atau pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sementara itu, Mustafa dijerat dengan pasal 344 KUHP junto pasal 343 KUHP, dan/atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C, Undang Undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
“Kita sampaikan kepada rekan-rekan untuk kasus tetap kita buka pengembangan kasusnya mengingat hasil dari perolehan obat ini diperoleh dari temannya dan temannya sampai dengan saat ini pun masih dalam tahap lidik. Itu yang bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ungkap Wakapolres.