JATIMTIMES - Polres Malang menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara laporan polisi (LP) model B kasus Tragedi Kanjuruhan, Jumat (8/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, sedikitnya ada lima poin yang disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Secara garis besar, hasil gelar perkara mengenai penerapan pasal yang diminta oleh pelapor tidak dapat terpenuhi unsurnya.
"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tidak dapat terpenuhi unsurnya," tegas anggota Polri dengan pangkat dua melati ini.
Baca Juga : Said Aqil Komentari Soal Keadilan di Indonesia, Singgung Deklarasi Anies-Cak Imin
Hasil dari gelar perkara tersebut, diterangkan Kholis, selanjutnya akan disampaikan kepada para pelapor. "Langkahnya, kami akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada para pelapor," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, terdapat dua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat laporan polisi model B ke Polres Malang. Yakni Laporan Polisi nomor 413 dengan pelapor Devi Athok Yulfitri pada tanggal 9 November 2022, dan Laporan Polisi nomor 425 dengan pelapor Rizal Putra Pratama pada tanggal 16 November 2022.
Dalam laporan model B tersebut, para pelapor mengajukan dua pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yakni 338 dan 340 KUHP.
Menindaklanjuti laporan model B tersebut, kepolisian Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelumnya juga telah ditetapkan laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, tidak memenuhi unsur.
Bahkan, dalam pernyataan sebelumnya, Kapolres Malang menyebut pihak Polres Malang telah menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan melalui SP2HP kepada para pelapor. Namun pemberitahuan tersebut dirasa kurang diketahui oleh masyarakat secara luas.
Seiring berjalannya waktu, perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali mempertanyakan soal laporan model B yang sejatinya telah disampaikan melalui SP2HP sebelumnya. Dengan beberapa pertimbangan, akhirnya Polres Malang kembali mengundang sejumlah pihak untuk melaksanakan gelar perkara khusus.
Pada agenda yang berlangsung pada Jumat (1/9/2023) tersebut beberapa pihak mulai dari pelapor, perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, hingga tim kuasa hukum pelapor juga turut dilibatkan. Setelahnya, pada Senin (4/9/2023) Polres Malang mengadakan gelar perkara lanjutan. Dalam agenda tersebut, Polda Jatim juga turut dilibatkan.
Baca Juga : Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud MD Langsung Singgung Soal Pertengkaran
Seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (8/9/2023) Polres Malang menyampaikan hasil gelar perkara. Yakni pasal mengenai pembunuh dan pembunuhan berencana dalam laporan model B, dianggap tidak memenuhi unsur.
"Tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke perkenaan unsur sebagaimana dimaksud pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana," terang Kholis.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, diterangkan Kholis, pihak pelapor dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan pasal tambahan.
"Pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan pada saat gelar (perkara) minggu lalu, hari Jumat (1/9/2023). Telah disampaikan oleh pihak pengacara dan pelapor, nanti lebih detailnya bisa dengan Kasatreskrim (Polres Malang)," tukasnya.