JATIMTIMES - KPK telah memeriksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). KPK menilai pemeriksaan Cak Imin di kasus itu bersifat penting.
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, Cak Imin diperiksa selama 5 jam pada Kamis, (7/9/2023) kemarin.
Terkait pemeriksaan yang cukup lama itu, Ali mengatakan Cak Imin dicecar terkait persetujuannya dalam proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dia menyebut penyidik juga mendalami pengetahuan Cak Imin soal peranan para tersangka dalam melaksanakan proyek sistem proteksi TKI.
"Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat proyek tersebut dilakukan. Ali mengatakan tim penyidik juga mencecar Cak Imin mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK Cak Imin mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya mengenai korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Cak Imin ini tidak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.
Baca Juga : Pendaftaran Capres Diisukan Maju, Komisi II DPR Tunggu Penjelasan KPU
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," jelas Imin.
"Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi," sambung Cak Imin.
Korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker diketahui terjadi tahun 2012. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp 20 miliar.
Selain memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9), tim penyidik juga telah menggeledah sebuah rumah di Bali. Rumah yang digeledah diketahui milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK menemukan dokumen berisi catatan transaksi keuangan Reyna ke sejumlah orang. Temuan itu tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.