JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menerima limpahan dua truk bermuatan tembakau dari Bojonegoro yang diamankan polisi di Kecamatan Tlanakan, Senin (4/9/2023).
Diketahui, truk bermuatan tembakau luar Madura itu berhasil diamankan oleh Polres Pamekasan saat melakukan operasi.pada Minggu (3/9/2023).
Masing-masing truk ini bermuatan 3 ton dan yang satunya 4 ton tembakau kering dengan tujuan ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Kedapatan dua truk yang mencurigakan di Jalan Raya Tlanakan. Dengan kecurigaan itu, anggota Polres Pamekasan memberhentikan dua kendaraan tersebut. Ternyata bermuatan tembakau," kata Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman.
Menurut dia, pelimpahan pelanggaran Perda Kabupaten Pamekasan No 2 tahun 2022 tentang tembaku lokal Madura diterima langsung oleh pihaknya di Polres Pamekasan.
Untuk selanjutnya, Satpol PP Pamekasan telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk melakukan sidang usai menerima limpahan berkas perkara dari polisi.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Gelar Pelatihan Kerja Servis Motor Injeksi, Libatkan 67 Pencari Kerja
Kedua truk bermuatan tembakau ini bertujuan ke rumah pribadi. Namun sopir yang baru pertamkali mengantarkan itu tidak mengetahui lokasi pastinya, sehingga Satpol PP Pamekasan bakal mencari tujuan dari 2 kendaraan yang diamankan.
"Besok tinggal sidangnya. Jadi pembacaan keputusannya besok langsung dari hakim," pungkasnya.