JATIMTIMES - Polres Situbondo berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) yang beralamat di Jalan Seroja pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku Sofyan (23) anak punk asal Prajekan Bondowoso yang pada pertengahan Agustus lalu telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menerangkan, jika tersangka ditangkap Resmob Satreskrim di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di pasar malam.
Baca Juga : Kabur ke Bali, Polres Jember Berhasil Bekuk Mantan Pacar Korban Pencabulan
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang masuk ke Tim Resmob. Kemudian dilakukan pengejaran. Saat mengetahui petugas tersangka sempat berusaha kabur, namun akhirnya dengan sigap tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.
"Pelaku pembunuhan TKP jalan Seroja yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim di wilayah Pasuruan," terang AKP Momon, Minggu (3/9/2023)
Selain itu, Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban. Pasalnya, sebelumnya pernah dipukul tanpa alasan yang jelas. Sehingga dengan kejadian tersebut menimbulkan dendam dan ada niat untuk membunuh salah satu dari keluarganya.
Baca Juga : Mahasiswa PMM UMM Ajak Manfaatkan Galon Bekas jadi Tempat Sampah
"Tersangka Sofyan, mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol atap rumah dan melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini," pungkasnya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.