free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kabur ke Bali, Polres Jember Berhasil Bekuk Mantan Pacar Korban Pencabulan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

03 - Sep - 2023, 15:22

Placeholder
Pelaku saat baru tiba di Mapolres Jember usai kabur ke Bali (Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Sabtu (2/9/2023) berhasil membekuk MA (19) mantan pacar Kencur (15) siswi berprestasi asal Ledokombo yang jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SUP (28) pria beristri yang kini sudah ditahan.

MA sendiri dilaporkan berbeda oleh korban atas kasus pemerkosaan.Di mana pelaku memperkosa korban yang sedang hamil akibat pencabulan yang dilakukan oleh SUP terhadapnya.

Baca Juga : Bangun Sumur Bor, Polres Situbondo Bantu Warga Banyuputih Atasi Dampak Kekeringan

Penangkapan terhadap MA ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Sabtu (2/9/2023) malam. "Benar pelaku sudah kami amankan. Yang bersangkutan diamankan di Bali bersama dengan F sopir pelaku yang sudah diamankan sebelumnya," ujar Dika.

Sementara dari pantauan media ini, MA dan F terlihat memasuki halaman Mapolres Jember Minggu (3/9/2023) dinihari dan langsung dibawa ke ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Seperti diketahui, Kencur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SUP sejak November 2022 hingga Februari 2023, dan dilaporkan ke Mapolres Jember pada Mei 2023.

Kasus pencabulan ini mencuat dan menyeret beberapa pihak, dimana ada beberapa pihak yang mencoba mencari keuntungan dari kasus ini. Yakni adanya 3 oknum wartawan dan LSM yang mencoba menjadi markus dalam perkara.

Ketiga oknum tersebut diantaranya, Abdul Holik, (45) warga: Dusun Krajan Desa Sumber Jati Sempolan, Sutono Ariwangi (53) warga Dusun Klayu Desa Tegalwaeu Mayang, dan Budilla (44) warga Dusun Tegalan Desa Sumber Kejayan Mayang.

Kasus ini juga menyita perhatian banyak pihak, bahkan orang nomor 1 di Kabupaten Jember, Bupati Hendy Siswanto langsung mengunjungi rumah korban sebagai wujud rasa empati dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak pendidikan setelah anak yang dikandungnya lahir.

Baca Juga : Polres Ngawi  Lakukan Trauma Healing Korban Laka Bus Sugeng Rahayu Vs Eka

Sedangkan untuk yang sudah terjadi, seperti yang dialami oleh korban, Hendy meminta agar masyarakat tidak mengucilkan dan ikut menjaga dengan tidak menambah bebannya. Terlebih korban adalah anak yang pintar dan berprestasi.

"Orang tua dan tetangga harus menjaga korban dan janin yang saat ini dikandungnya. Janin itu tidak berdosa. Tugas kita semua untuk menjaganya dan apa yang dialami oleh korban, juga bukan kehendak korban," ujarnya.

Selain itu, Hendy juga meminta kepada pihak sekolah tempat korban belajar untuk memberikan kesempatan sekolah, dan selama korban mengandung agar tetap didampingi, dengan mendatangkan guru kunjung.

"Korban anak yang cerdas, jangan sampai masa depannya hancur terutama pendidikannya hanya karena kasus ini. Korban harus tetap diberi kesempatan untuk sekolah, bahkan  sampai SMA maupun kuliah, karena itu hak setiap anak di Indonesia," pungkas Hendy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korban pemerkosaan pencabulan di jember polres jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas