JATIMTIMES - Kisruh soal produk red wine dengan merek Nabidz masih berlanjut. Setelah label halalnya dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, kini penjual dilaporkan polisi.
Salah satu konsumen, Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut. Sehingga dirinya membuar laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Angelina Sondakh Akan Hadiri Pesta UMKM 2023, Bakal Ulas Persaingan Bisnis Era Kini di Media Sosial
Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan penjual berinisial BY, sebagai bukti. Termasuk tangkapan layar status BY di Facebook dan Tokopedia saat mempromosikan Nabidz.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja, dikutip Viva, Kamis (24/8/2023).
Menurut Sumadi, kliennya membeli 12 botol melalui e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp250 ribu. Kliennya sempat komunikasi dengan penjual untuk memastikan soal kehalalan produk itu.
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman," kata Sumadi.
Kala itu klien Sumadi juga makin mantab membeli pasalnya produk tersebut sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama. Meski belakangan Kemenag sudah mencabut sertifikat halal tersebut dan MUI sudah mengeluarkan fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.
"Jadi klien kami menemukan di Halal Corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ungkap Sumadi.
Adi selaku konsumen menilai jika Nabidz sudah membohongi publik sejak awal dipromosikan.
"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat. Jadi kenapa klien kita ini mau beli, di Facebook-nya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," tandas Sumadi.
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, reseller produk minuman anggur fermentasi dengan merek Nabidz juga mengajukan gugatan hukum pada pemilik produk tersebut. Reseller menilai pemilik produk melakukan tindakan kejahatan terhadap perlindungan konsumen.
Laporan polisi reseller Nabidz kepada pemilik produk. (Foto: X/ Twitter)
Baca Juga : Melihat Produksi Petis Udang Kualitas Terbaik di Gresik, Diolah secara Tradisional
Sebelumnya, heboh di media sosial unggahan yang menyebut bahwa produk fermentasi berbahan anggur bernama Nabidz disebut halal oleh Komite Halal di bawah Kementerian Agama RI. Namun kabar tersebut dibantah oleh Halal Corner Indonesia Foundation melalui cuitan di akun Twitter resminya.
Dalam unggahan @halalcorner, dijelaskan bahwa produk bernama Nabidz itu tidak mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“MELURUSKAN BERITA YANG SALAH.MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” kata pemilik akun @halalcorner, dikutip Rabu, (26/7/2023).
"Bukan MUI lagi (tanpa audit) tapi nanti fatwanya di Komite Fatwa Halal Kementrian Agama. Kalau jalur audit (halal) pakai MUI," imbuh @halalcorner.
Usai viral, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk red wine dengan merek Nabidz. BPJH menyebutkan saat ini telah memblokir sertifikat halal minuman jus buah anggur Nabidz yang sempat diviralkan 'wine halal'.
"BPJPH memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip laman resminya.