JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan operasi bersama barang kena cukai (BKC) ilegal. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan sedikitnya 6.000 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun. Operasi BKC ilegal kali ini menyasar Kecamatan Sumobito dan Peterongan.
Baca Juga : 17 Embung untuk Mengairi 1.300 Hektare Sawah di Jombang Mulai Mengering
Dari dua wilayah itu, petugas menemukan satu tokoh kelontong yang menjual rokok ilegal. Dari situ, petugas gabungan berhasil mengamankan 6.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal.
"Operasi terkait rokok ilegal kami lakukan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang," terang Supakun kepada wartawan, Selasa (15/08/2023).
Dijelaskan Supakun, kegiatan operasi dilaksanakan setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, rokok tanpa pita cukai atau yang biasa disebut rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat. Siapa yang memperjualbelikan barang kena cukai (BKC) termasuk melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah berharap dengan adanya operasi gabungan gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat, juga melakukan tindakan penyitaan terhadap rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di warungnya," ujarnya.
Baca Juga : Ini Daftar Kereta Api yang Tiketnya Promo 78 Persen hingga Tarif Hanya Rp 78 RibuĀ
Sementara, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranghono menyampaikan, operasi gabungan tersebut melibatkan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, polisi militer, kepolisian serta petugas Bea Cukai. Barang bukti yang berhasil disita sejumlah 6.000 batang rokok ilegal itu ditaksir senilai Rp 7 juta.
"Berdasarkan laporan dari kepala bidang penegak perda, jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7 juta," pungkasnya.