JATIMTIMES - Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah tempat usaha cuci motor yang berlokasi di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu (13/8/2023). Penyebab kebakaran di tempat usaha pencucian motor berukuran sekitar 5 x 7 meter tersebut, diduga karena korsleting.
Data Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang menyebut, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sementara itu, terkait kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta.
Baca Juga : Bakar Daging Ayam, Kendaraan Angkut dan Sepah Tebu di Tulungagung Luluh Jadi Abu
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto ketika dikonfirmasi sesaat setelah kebakaran berhasil dipadamkan, Minggu (13/8/2023).
"Informasinya kebakaran terjadi tadi (Minggu, 13/8/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Sesaat setelah mendapat laporan, petugas langsung kami kerahkan ke lokasi kejadian," ungkapnya.
Berdasarkan data yang di himpun Damkar Kabupaten Malang, tempat usaha pencucian motor yang terbakar tersebut milik Mustofa Zakaria. Pria 40 tahun tersebut merupakan warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Ada tiga unit mobil pemadam yang diterjunkan ke lokasi kejadian," terang Sigit.
Personel gabungan mulai dari Damkar Kabupaten Malang, Polsek dan Koramil Bululawang, para relawan hingga masyarakat sekitar juga turut dilibatkan dalam proses pemadaman. "Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.20 WIB," ungkapnya.
Baca Juga : Verifikasi PBID Ditarget Satu Bulan, Pemkab Malang Minta Warga Mampu Jadi Peserta Mandiri
Sigit menerangkan, pemicu kebakaran diduga disebabkan karena korsleting listrik. Namun saat ini kasusnya masih didalami kepolisian guna memastikan penyebab kebakaran.
"Tidak ada korban jiwa, kerugian material kurang lebih Rp 100 juta. Kasusnya masih ditangani oleh pihak berwajib, dugaan sementara kebakaran disebabkan karena korsleting listrik," tukasnya.