JATIMTIMES - Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan. Dilaporkan seorang wanita meninggal setelah tertabrak kereta api Parcel One Night Service (ONS) dengan nomor Lokomotif 281 di rel kereta api Jembatan Nguri, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima Jatim Times, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi Rabu (9/8/2023) malam. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian awalnya kesulitan mengenali korban karena tubuh korban mengalami luka yang sangat parah.
Baca Juga : Spesial Event, Belanja Granit EFATA di Graha Bangunan Ada Kesempatan Dapat Hadiah Emas
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan identitas korban. Diketahui korban berinisial MA (43) warga Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Belum diketahui dengan pasti penyebab korban berada di rel kereta api hingga ajal menjemputnya. Keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, diduga korban mengalami depresi setelah suami yang amat dicintainya meninggal dunia.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, Daop 7 Madiun menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Barang Parcel relasi Malang - Jakarta, telah tertemper orang di antara stasiun Blitar - Rejotangan. Pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar - Rejotangan, diketahui ada seseorang yang berada di jalur kereta.
"Masinis kereta api sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Barang Parcel," jelas Supriyanto, Kamis (10/8/2023).
Tim Polisi khusus Kereta api (Polsuska) kemudian menuju ke lokasi guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut. Orang tersebut ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polres Blitar Kota untuk proses evakuasi korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini.
Kejadian kecelakaan yang menewaskan orang di jalur kereta api ini mendapat perhatian dari Daop 7 Madiun. Supriyatno selaku Manager Humas Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegasnya.
Baca Juga : Calon Presiden Ekuador Tewas Tertembak Saat Kampanye, Siapa Sebenarnya Sosok Fernando Villavicencio
Sebagai informasi, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami minta masyarakat untuk benar-benar tertib. Dan kami juga berharap kerjasama dari seluruh stakeholder agar keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.