free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok Ngotot Tak Ingin Bentuk Ulang Kepanitiaan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Aug - 2023, 00:53

Placeholder
Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata saat di wawancarai di Gedung DPRD Bangkalan. (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok sudah kedua kalinya dilakukan penundaan. Rencananya, akan digelar kembali pada Pilkades Tahap III.

Meski akan dilaksanakan Pilkades Tahap III, sampai saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tanah Merah Laok masih belum jelas. Apakah akan dibentuk ulang atau akan menggunakan panitia yang lama.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Sambut Anggota Baru dengan Hangat

Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Plt. Bupati Bangkalan Mohni. Sebab Bupati menyebut pelaksanaan Pilkades di Desa Tanah Merah Laok akan dilakukan evaluasi.

"Sesuai dengan janjinya Pak Mohni, bahwa beliau akan mengevaluasi. Namun sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun. Entah ada pertimbangan lain dari Pak Mohni kami tidak tahu. Pada intinya semuanya kami pasrahkan ke Pak Mohni," ujar Bahtiar, Rabu (9/8/2023). 

Jika harus dilakukan pembentukan panitia baru, pihaknya menegaskan, bahwa hal itu tidak pas. Apalagi dasarnya sudah ada yakni hasil putusan dari PTUN.

Bahkan, jika Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) meminta untuk pembentukan ulang, dia menyangkal terhadap fungsi dari TFPKD itu sendiri. Bahwa TFPKD, sifatnya hanya memfasilitasi saja dan tidak berhak untuk membentuk ulang P2KD Desa Tanah Merah Laok. 

"TFPKD itu fungsinya hanya memfasilitasi saja, jika ada permasalahan di tingkat desa, maka tidak ada hak untuk membentuk ulang," ucap Bahtiar. 

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Moh Taufan Zairinsyah menyebutkan, terkait Pilkades Tanah Merah Laok ini, pihaknya masih akan mengkaji ulang regulasi Perbub yang baru.

Taufan berharap, terkait polemik Pilkades yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok ini bisa diselesaikan di tingkat bawah. Dalam artian, pembentukan P2KD ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga : Daftar Pemilih Tetap di Kota Batu Ada Tambahan 2.227, Ada 7 Orang di Atas Usia 100

"Kami berharap itu ada keputusan di bawah, itu kan masih ranahnya BPD," tutur Taufan. 

Selain itu, terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Tanah Merah Laok apakah akan menggunakan P2KD yang lama atau akan membentuk baru, pihaknya mengaku bahwa hal itu sudah jelas keputuaannya dan akan dibentuk panitia baru. 

"Itu keputusannya sudah jelas, dan akan dibentuk kepanitiaan (P2KD) baru," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahap III akan diikuti oleh 15 Desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, salah satunya Desa Tanah Merah Laok.


Topik

Politik Bangkalan Pilkades Desa Tanah Merah Laok Pilkades tahap 3



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Nurlayla Ratri