JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat secara tegas melarang sekolah di wilayahnya menarik iuran atau pungutan untuk kebutuhan karnaval yang memberatkan orang tua atau wali murid.
“Jelas, tidak kami izinkan kalau sifatnya pungutan. Apalagi sampai memberatkan wali murid,’’ tandas Abdul Rakhmat.
Baca Juga : Gelar Bimtek Dapodik Versi 2024, Dindik Kediri: Kini Dapodik Sudah Terintegrasi dengan Berbagai Kementerian
Larangan tersebut, kata Rakhmat, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Terkait dengan pungutan dan sumbangan, Rakhmat menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Jadi, ini jelas berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,’’ ucapnya.
Dengan demikian, untuk keperluan mendukung kegiatan atau program sekolah, seperti karnaval pada waktu dekat ini, lembaga sekolah tidak boleh mewajibkan dan menentukan jumlah besaran nominal sumbangan dengan batas waktu tertentu. Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pungutan.
Rakhmat juga mengakui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan semacam karnaval. Sehingga untuk keperluan tambahan dana untuk kegiatan lainnya, ia menyarankan supaya sekolah hanya menarik sumbangan yang tidak memberatkan dan sesuai kemampuan masing-masing orang tua/wali murid. “Kalau sekadar sumbangan, nggak papa,’’ terang Rakhmat.
Baca Juga : LPM UIN Malang Gelar AMI Siklus ke 16 Tahun 2023, 48 Auditor dan Observer Ikut Terlibat
Artinya, kata Rakhmat, surat pemberitahuan sumbangan yang dikeluarkan sekolah tidak boleh bersifat wajib dan menyebut nominal iuran, sehingga orang tua atau wali murid bisa memberikan bantuan dana sesuai kemampuannya.
Meskipun begitu, Rakhmat mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, agar ikut serta menyemarakkan dan membantu meramaikan momen HUT RI tahun 2023 ini. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mendukung putra-putrinya untuk berpartisipasi dalam kegiatan karnaval sekolah dengan cara semampunya.
“Kami mengimbau agar tidak memaksa orang tua/wali murid membayar iuran yang memberatkan, berkreasi sesuai kemampuan dan lebih menonjolkan kreativitas,’’ pungkasnya.