free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bebal, Dua Pelaku Curanmor di Kota Malang Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Aug - 2023, 03:14

Placeholder
Satreskrim Polresta Malang Kota saat melakukan rilis kasus curanmor (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menyebut bahwa kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap pada Senin (7/8/2023) kemarin sore merupakan residivis. Keduanya pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2020 silam.

Satreskrim Polresta Malang Kota baru saja menangkap dua orang yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dua pelaku itu ditangkap di wilayah Kecamatan Singosari.

Baca Juga : Pengakuan Finalis Miss Universe yang Menjadi Korban Body Checking Tanpa Busana: Saya Disuruh Lepas Bra

“Dua pelaku (curanmor) merupakan residivis,” singkat Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (8/8/2023) di Mapolresta Malang Kota.

Danang pun saat itu langsung menanyakan kepada pelaku RI yang dirilis Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku RI, membenarkan bahwa ia dan AH merupakan residivis kasus pencurian.

“Benar pak pernah (masuk penjara), tahun 2020. Kasus pencurian,” kata pelaku RI kepada awak media sembari menundukkan kepala.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua orang yang melakukan aksi curanmor (pencurian sepeda motor). Salah satu tersangka diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan anggota polisi saat akan ditangkap.

Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan berita viral penangkapan orang di wilayah Kecamatan Singosari memang benar. Penangkapan dua orang itu karena terlibat dalam curanmor dan sedang dalam pengejaran unit ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Itu kegiatan dari unit ranmor yang dapat mengamankan dua orang tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) pada Senin (7/8/2023) jam 5 sore di Jalan Randuagung,” kata Danang, Selasa (8/8/2023).

Danang menjelaskan bahwa saat itu tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan kegiatan Kring Serse. Dan pelaku curanmor telah dipantau sejak melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Pelaku curanmor sudah dipantau, kemudian dibuntuti oleh anggota Resmob. Saat itu pelaku curanmor mengendarai kendaraan Honda Scoopy,” ungkap Danang.

Saat itu, anggota Resmob mencoba menghentikan pelaku curanmor. Namun pelaku tak menghiraukan dan tetap memacu kuda besi yang ditunggangi.

“Ketika itu pelaku coba dihentikan tapi pelaku tidak menghiraukan. Akhirnya dicegat, tapi pelaku melakukan perlawanan hingga anggota terluka,” beber Danang.

Baca Juga : Sempat Melawan, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota

Karena melakukan perlawanan hingga salah satu anggota Resmob terluka, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian yang bukan vital pada salah satu pelaku yang membawa seunjata tajam (sajam) berupa sangkur.

“Saat pelaku jatuh ketika dicegat, pelaku mengeluarkan sajam dan mengenai anggota Resmob hingga terluka. Akhirnya diambil tindakan tegas terukur kepada arah kaki salah satu pelaku curanmor,” beber Danang.

Danang menjelaskan bahwa korban sendiri adalah marketing alat kesehatan di sebuah perusahaan. Korban saat itu berada di rumah konsumennya untuk menawarkan barang.

“Untuk korban sendiri sudah diketahui, kejadian sekira (Senin) 16.30 WIB di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru. Korban sendiri adalah sales alat kesehatan,” kata Danang.

Saat itu lanjut Danang, korban sedang ke rumah konsumen, dan sepeda motornya tiba-tiba didatangi oleh seseorang. Awalnya korban mengira orang tersebut akan memarkirkan sepeda motornya, namun justru membawanya kabur.

“Yang dilumpuhkan pelaku yang berinisial AH, saat ini sedang di RSUD dr Saiful Anwar untuk melakukan pemulihan,” beber Danang.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang curanmor residivis pencurian motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri