JATIMTIMES- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengikhtiarkan tangkal rokok ilegal. Upaya tersebut supaya jangan terjadi jual beli rokok tak bercukai di tengah masyarakat.
Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlitmas) se-Kota Apel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Baca Juga : Peringati HUT ke 78 RI, RSUD Gambiran Berikan Paket Merdeka Sehat
Acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Selasa (08/08/2023) tersebut digelar di eL Hotel Kartika Wijaya, Jalan Panglima Sudirman. Dengan mengusung tema; Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Wilayah Kota Batu. Dengan harapan masyarakat ikut berpartisipasi membangun bangsa dan sadar bersama menolak peredaran rokok tak berizin.
Menurut Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batu Bambang Kuncoro pencegahan rokok ilegal terus dilakukan. Salah satunya adalah bersosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dan mendukung aksi penangkalan jual beli rokok ilegal.
Maka, sangat penting memberikan edukasi sejak dini kepada para peserta Satlitmas. Dengan membuka wawasan seputar rokok. Kemudian, mengenali pita rokok. Sebab, pendapatan negara dipungut dari bea cukai hasil tembakau. Menjual rokok yang tidak berizin bisa merugikan negara.
Harapannya, para peserta harus berhati-hati dengan harga rokok murah. Dan menginformasikan transaksi peredaran ilegal rokok. Hal seperti itu dapat dicegah dengan melaporkan bila ada peredaran rokok yang tidak bermerek.
Bambang menekankan agar kesadaran hati untuk menolak perbuatan yang berdampak pada pendapatan negara. Maka, peserta harus melek informasi, dengan melihat fiber pada kertas dan ada lambang negara garuda pada rokok.
"Kenali dari pita cukai rokok. Tolak rokok ilegal karena bisa merugikan negara," tegas Bambang.
Masih di tempat yang sama, Aipda Joko Pramono Kanit Tindak Pidana Karupsi (Tipikor) Polres Batu menyatakan bahwa, institusi kepolisian siap berkolaborasi dengan semua pihak. Salah satunya adalah informasi masyarakat adanya peredaran jual beli rokok tak bercukai. Upaya tersebut bisa memotong mata rantai peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Laporan dari masyarakat nanti diproses tim lidik. Kemudian, dilakukan proses sidik dan laporan ditindaklanjuti ke jaksa penuntut umum. Lalu, dicek kelengkapan barang bukti untuk diajukan ke pengadilan. Polisi menjamin informan namanya terjaga dan aman," ujar Joko di depan peserta.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Lantik 78 PPPK, Terbanyak Formasi Guru Kelas
Sementara itu, pemateri lain Ricky Wijaya dari instansi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang menjelaskan bahwa ada beberapa teknik memahami rokok ilegal. Salah satunya bisa dilihat kasat mata.
Upaya lain adalah kenali warna kertas kebiruan pada rokok serat seperti rambu berwarna jingga. Lalu, ada hologram berwarna kehijau-hijauan. Bila disenter pada lampu UV pada bagian kertas, akan nampak serat mengeluarkan warna. Pada bagian cetakan di lambang garuda akan menyala.
"Juga bisa dicek pada pita cukai ada gambar karang biota laut. Dan pitai cukai utuh. Alias tidak boleh robek," pungkas Ricky.
Sementara itu, Yoyok Rudianto salah satu peserta Satlitmas asal Desa Sumbersari menyatakan bahwa diri sangat senang diadakan acara sosialisasi peningkatan dan peran masyarakat terhadap cukai Ilegal. Karena dengan adanya kegiatan tersebut bisa menambah pengetahuan soal rokok ilegal yang beredar di internal masyarakat luas.
"Saya mengapresiasi Pemkot Batu, karena menambah wawasan soal rokok ilegal. Jadi ya, bisa tercegah peredarannya," tutup Yoyok.