free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sah, Ini 3 Pejabat yang Diusulkan DPRD jadi Pj Wali Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

07 - Aug - 2023, 19:33

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penyaringan nama pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang telah memasuki babak final. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah memilih 3 orang pejabat yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketiga nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setya Santoso dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi

Baca Juga : Bupati Malang Lantik Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, ketiga nama usulan tersebut telah sah menjadi keputusan DPRD. Dan sebelumnya telah melalui sebanyak 10 kali rapat. "Ini hasil keputusan DPRD (Kota Malang) melalui usulan fraksi. Tadi pagi juga sudah diparipurnakan secara internal," ujar Made, Senin (7/8/2023). 

Setelah ketiga nama tersebut disepakati, DPRD Kota Malang saat ini tengah melakukan pemberkasan. Untuk selanjutnya dijadwalkan untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023). "Dan Rabu (9/8/2023) akan kita kirim ke Kemendari, kita kirim fisik nanti Sekwan yang melakukan pengiriman," imbuh Made. 

Made mengatakan, untuk keputusan selanjutnya berada pada kewenangan Pemerintah Pusat. Ia memperkirakan, paling cepat nama yang diputuskan untuk menjadi Pj Wali Kota Malang akan diumumkan pada 20 September 2023 mendatang. 

"Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan, jadi 23 September 2023. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misalnya belum dilantik, nanti harus ada Plt (Wali Kota Malang). Ini bisa dari Provinsi atau dari Sekda Malang Raya," terang Made. 

Baca Juga : Jalin MoU, Dinas PU-SDA Bakal Optimalkan Keberadaan 39 Embung di Kabupaten Malang

Sebagai informasi, ketiga nama yang diusulkan DPRD Kota Malang kepada Kemendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Malang masih akan digodok di tataran Pemerintah Pusat. Sebab dalam hal ini, selain DPRD Kota Malang, yang berhak mengajukan usulan juga Pemprov Jatim dan juga Pemerintah Pusat. 


Topik

Pemerintahan kota malang wahyu hidayat erik setya santoso diah ayu kusuma dewi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya