JATIMTIMES - Meski pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, presiden (pilpres), bupati (pilbup) masih akan terlaksana 2024, usaha dari peserta pemilu telah masif dilakukan. Sosialisasi hingga hadir dalam even-even yang mendatangkan massa menjadi hal yang lazim dilakukan.Gerakan mendata calon pemilih juga sudah mulai dilakukan sejumlah pihak.
Hal ini diakui sejumlah orang yang mengaku bingung dan resah dengan adanya pendataan calon pemilih. Di mana mewajibkan membawa identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga : Situbondo Dilanda Krisis Air Bersih, Polres Situbondo Kucurkan Puluhan Ribu Liter Air
"Sudah diminta membawa KTP saat ada kumpulan (jamaah). Tujuannya kata pengurus akan diminta sebentar lalu di foto," kata IS, salah satu warga anggota ormas yang enggan disebutkan jati dirinya.
Sebagai pengguna media sosial, IS mengaku sering mendapat share berita terkait modus kejahatan yang bersumber dari identitas. Menurutnya, identitas yang dimiliki bisa saja disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.
"Banyak kan kasus tiba-tiba ada tagihan pinjol (pinjaman online), padahal ia tidak pernah meminjam ke siapapun," ujarnya.
Kejadian yang sering dikeluhkan masyarakat ini, menurutnya bermula dari identitas yang diketahui oleh orang (pihak) lain. "Karena nama dan NIK nya bocor, maka identitas kita dapat disalahgunakan. Lalu, siapa yang tanggungjawab dan masyarakat pasti dirugikan jika itu terjadi," ungkapnnya.
Saat ini, ia tetap keukeuh tidak mau diminta identitas terkait adanya musim pendataan untuk kepentingan politik ini. "Jika masih mau menjadi calon, mereka merayu bahwa identitas ini nantinya ada sangu (uang saku) nya. Tapi, ini tidak sepadan dengan risiko. Hanya saja, saya tidak bisa melarang orang lain," imbuh wanita yang juga aktif di beberapa organisasi ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nina Hartiani saat dikonfirmasi mengatakan, dokumen kependudukan yang dimiliki warga adalah tanggungjawab sepenuhnya pemegang atau pemilik.
Baca Juga : Wisata ke Banyuwangi, Jangan Lupa Kunjungi Kampoeng Alpukat
"Untuk dokumen kependudukan yang dimiliki oleh warga menjadi tanggungjawab yang bersangkutan atas penggunaannya," kata Nina, Kamis (3/8/2023).
Jika ada warga selaku pemilik identitas kemudian menyerahkan pada pihak lain, maka hal ini menurut Nina, pemilik telah menyetujui. "Dengan yang bersangkutan menyerahkan atau memberikan dokumen kepada pihak yang lain, dapat diartikan yang bersangkutan telah menyetujui atas maksud dari yang meminta," terangnya.
Meskipun demikian, Disdukcapil memberikan imbauan agar warga (pemilik identitas) tidak sembarangan memberikan informasi terkait data dan dokumen ke pihak lain.
"Imbauannya agar warga tidak sembarangan memberikan info terkait data dan atau dokmennya kepada pihak lain. Harus jelas maksud dari data yang diberikan, jika pemilik telah menyetujui permintaan, maka hal ini menjadi tanggungjawab yang bersangkutan (pemilik) dan yang meminta data atau dokumen," pungkasnya.