free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja dari Pelaku Jaringan antapropinsi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

02 - Aug - 2023, 17:48

Placeholder
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember disaksikan oleh jajaran Formopimda. 

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka Andrey Atmajoe (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada April lalu. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatera Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. 

Baca Juga : Khawatir HP Diblokir karena IMEI Ilegal, Begini Cara Ceknya

Wakapolrea Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antarpropinsi, dimana pelaku mendapatkan ongkos pengiriman sebesar Rp. 500 rb untuk per kilonya. 

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku hanya menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, dan pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya, ,” ujar Wakapolres Jember. 

Wakapolres menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja, dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskoba, pelaku sudah melakukan aksinya mengirim paket ganja ke Bali sudah 6 kali, dan ini dilakukan sejak November 2022 lalu, jumlah yang bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres. 

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. 

Baca Juga : Peduli Ibu Hamil, Satgas TMMD di Jember Juga Manunggal Bersama Mahasiswa KKN

Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini. "Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," ujar Zamroni. 

Dalam kese, patah tersebut, Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. 

Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. "Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," pungkas Zamroni. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres jember kabupaten jember hendry ibnu hendy siswanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya