JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang mengumumkan bahwa 679.721 masyarakat Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023 telah dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Hal itu tertuang dalam pengumuman resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang dengan Nomor: 1861/VII-05/0723 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS.
Baca Juga : Pemkab Malang Jamin Layanan Kesehatan Tetap Prima usai 679.721 Warga Dinonaktifkan sebagai PBID
Roni menyampaikan, penonaktifan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo yang menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menonaktifkan peserta PBID Kabupaten Malang tahun 2023.
"Didasarkan dari permintaan Dinkes Kabupaten Malang, selaku pengampu anggaran PBID Kabupaten Malang," ujar Roni saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Dengan penonaktifan 679.721 masyarakat Kabupaten Malang sebagai peserta PBID dari Pemkab Malang ini, jika peserta tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, dia melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Untuk diketahui, per 1 Juni 2023 lalu, Kabupaten Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,70 persen dari total penduduk sebanyak 2.653.085 jiwa. Artinya, sebanyak 2.618.710 jiwa masyarakat Kabupaten Malang terjamin oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta PBID.
Namun dengan adanya penonaktifan 679.721 masyarakat Kabupaten Malang sebagai peserta PBID, maka jumlah masyarakat Kabupaten Malang non aktif juga semakin besar. Tetapi untuk cakupan UHC Kabupaten Malang tetap di angka 98,70 persen dan tidak berkurang.
"Cakupan UHC itu artinya adalah penduduk yang masuk dan pernah masuk (sebagai peserta BPJS Kesehatan). Jadi cakupannya tetap (98,70 persen), tetapi yang nonaktif yang jadi banyak," tandas Roni.
Baca Juga : Puluhan Kali Listrik di Tulungagung Padam, PLN Kirim Surat ke Cabang Dinas Pendidikan
Sementara itu, Pemkab Malang tetap memberikan kemudahan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Malang yang telah dinonaktifkan sebagai peserta PBID.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menuturkan bahwa penonaktifan 679.721 masyarakat Kabupaten Malang sebagai peserta PBID hasil dari pemadanan data yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang beserta perangkat daerah lainnya.
"Selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang," pungkas Wiyanto.