JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung kepada hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).
Baca Juga : Asyik, PJU Alun-alun Merdeka Akan Segera Dibenahi
Ali mengatakan vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.
Adapun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Arif mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Jaksa KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ujarnya.
Baca Juga : Para Muslim Wajib Tahu, Ini Dia 5 Nama Iblis Beserta Tugas-tugasnya
Gazalba sebelumnya dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Gazalba bersalah dan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.