free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Klojen Amankan Pria Paruh Baya yang Curi Jutaan Rupiah di Toko Bahan Makanan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2023, 18:56

Placeholder
Pelaku pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen. (foto: Polsek Klojen for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial DP (50) asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi. Pasalhya, aksi nekat DP mencuri di sebuah toko bahan makanan ketahuan dan berujung ditangkap polisi.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan  unit reskrim terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga : Simak, Inilah Gaya Rambut Perempuan yang Dilarang dalam Islam

“Pada Jumat (24/3/2023) lalu, terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD yang berada di Jalan Kopral Usman  Kecamatan Klojen. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,” kata Syabain.

Pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen. Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat di toko tersebut.

“Tak lama setelah kejadian,korban membuat laporan. Mami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas. Dan dari rekaman kamera pengawas itu, dapat diidentifikasi ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah dengan menyaru sebagai pembeli,” terang Syabain.

Selang empat bulan kemudian atau tepatnya pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Tak lama kemudian sejumlah anggota langsung mendatangi TKP.

“Kami mendapat informasi bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,” ujar Syabain.

Baca Juga : Faedah Mengamalkan Surat Ghafir, Insya'allah Usaha Lancar dan Panen Kebun Berlimpah

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di toko DD Jalan Kopral Usman. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Klojen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Tersangka DP juga sudah lakukan penahanan di Polsek Klojen guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencurian Polsek Klojen Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy