free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Lempar KA Matarmaja dengan Batu, Pelajar SMP di Blitar Diamankan Polsuska

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2023, 02:49

Loading Placeholder
Bocah pelaku pelemparan kereta api diamankan di Polsek Kepanjenkidul.

JATIMTIMES - Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan aksi anarkisme. Dilaporkan kereta api Matarmaja dilempari batu oleh pelajar SMP saat melintas di antara Stasiun Garum ke Stasiun Blitar, Jumat (28/7/2023).

 Informasi yang dihimpun media ini, aksi pelemparan tersebut berada di jalur perlintasan km 122+4 antara stasiun Garum-Blitar. Lemparan batu itu mengenai tubuh masinis dan badan kereta api.

Baca Juga : Sukses Turunkan Prevalensi Stunting, Pemkot Blitar Raih 4 Penghargaan

"Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum-Blitar dan mengenai masinis serta kereta,” terang Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun. Selanjutnya masinis melakukan pemeriksaan diri di pos kesehatan Stasiun Blitar karena batu yang dilempat mengenai tubuhnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, diketahui leher masinis sempat tergores akibat lemparan batu. Demi keamanan, maka kebijakan yang diambil PT KAI adalah melakukan pergantian masinis,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, tim keamanan Stasiun Blitar dan polisi khusus kereta api (polsuska) serta wakil kepala Stasiun Blitar  mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyisiran, di sekitar lokasi kejadian pelemparan, didapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur kereta api.

Keenam bocah cilik itu kemudian diinterogasi. Dan didapat keterangan salah satu dari mereka adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja. Pelaku pelemparan kemudian dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya diberikan pembinaan di lokasi. Pembinaan diberikan agar aksi ini tidak ditiru oleh anak-anak yang lain.

“Setelah diberi pembinaan  anak-anak itu disuruh pulang. Sedangkan pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, kepala sekolah dan wali kelas,” jelas Supriyanto.

Pelaku pelemparan diberi pembinaan khusus di Polsek Kepanjenkidul. Petugas Polsek Kepanjenkidul juga mengingatkan kepada orang tuanya agar mengawasi perilaku anaknya. 

Supriyanto menegaskan, PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut. “Setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, pelaku diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjenkidul. Pelaku tidak ditahan, tapi diharuskan wajib lapor,” lanjutnya.

Baca Juga : Tujuh LC Karaoke Tak Berizin Terjaring Razia Satpol PP Situbondo di Eks Lokalisasi

Supriyanto menambahkan, aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, apa pun alasannya. Sebab, meskipun hanya iseng semata, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.Dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, polisi khusus kereta api (polsuska) intens melakukan patroli di sepanjang jalur KA serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA.

Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---