free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Iming-Imingi Warga Jadi PNS, Cakades Tanggul Kulon Dipolisikan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jul - 2023, 22:08

Placeholder
H. Ali Yusuf (baju batik) bersama Koeswara Pandu Winata saat ditemui di depan Mapolres Jember (foto: Dani/ Jember TIMES)

JATIMTIMES - Calon Kepala Desa Tanggul Kulon H. Ali Yusuf, Jumat (28/7/2023) bersama istri dan didampingi kuasa hukumnya Koeswara Pandu Winata SH. MH dan Yuchdi Eko Suchendi mendatangi Mapolres Jember.

Kepada wartawan Pandu (panggilan Koeswara Pandu Winata), menyatakan, bahwa kedatangan klienya ke Mapolres Jember, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan pasal 378 KUHP (penipuan).

Baca Juga : Mertua yang Dilaporkan Menantunya Gegara Cincin Kawin di Jombang Jadi Tersangka

"Kami mendampingi klien kami ke Mapolres, untuk memenuhi panggilan, panggilannya sebagai saksi kasus 378, cuma kami tidak tau, kasus yang mana, karena ini panggilan pertama," ujar Pandu.

Sementara dari informasi yang diterima media ini, H. Ali Yusuf dilaporkan oleh M. Sodik warga Wuluhan atas dugaan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan anaknya menjadi PNS.

Dari dugaan penipuan yang dilakukan terlapor, M. Shodik harus kehilangan duit sebesar Rp 165 juta. Duit tersebut sebagai syarat untuk memuluskan dua orang anaknya menjadi PNS.

Shodik menjelaskan, bahwa dirinya tergiur tawaran H. Ali yang mengaku bisa memasukkan kedua anaknya menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember. Dengan catatan, harus membayar Rp 100 juta untuk masing-masing orang. "Tawaran itu terjadi di tahun 2011 silam," ungkapnya.

Tergiur dengan tipu muslihatnya, dia mendaftarkan dua orang anaknya yang bergelar sarjana hukum dan sarjana ekonomi. Namun sayang, hingga bertahun-tahun lamanya, kedua anaknya tak kunjung menjadi PNS.

Sodik memiliki sejumlah bukti kwitansi pembayaran. Seperti yang ditunjukkannya, pembayaran terjadi bertahap. Seperti di tanggal 9 September 2013, dia menyetor duit Rp 50 juta. Kemudian pembayaran kedua di tanggal 9 Oktober 2013 sejumlah Rp 20 juta.

Masih ada pembayaran tambahan di tanggal 3 Desember 2013 sejumlah Rp 50 juta. Pembayaran berikutnya di tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp 20 juta. Selanjutnya ada lagi pembayaran tanpa kwitansi sejumlah Rp 25 juta. Sehingga saat ditotal, ada duit Rp 165 juta yang diserahkan langsung ke HAY.

Baca Juga : Viral Curhatan Korban Begal Payudara di Probolinggo, Polisi Buka Suara

Pelapor mengaku percaya dengan bujuk rayu HAY, karena saat itu dia mencatut nama Camat Tanggul. "Uang yang saya bayarkan itu, hasil dari menjual sawah. Karena terburu-buru, sawah saya jual dengan harga murah," sesalnya.

Terkait dengan momentum pencalonan HAY sebagai Cakades, Shodik menegaskan tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Sebab laporan polisi yang sudah dia lakukan, sejatinya sudah 2021 silam. Seperti yang tertuang di laporan polisi Nomor : LP-B / 185 / IV / RES1.11. / 2021 / RESKRIM / SPKT di Polres Jember.

Dia mengakui, selama ini kesulitan mencari keberadaan terlapor. Kemudian beberapa waktu terakhir ini, pelapor memperoleh kabar bahwa terlapor yang sudah pensiun sebagai PNS, mendaftarkan diri sebagai Calon Kades Tanggul Kulon.

"Saya mengejarnya sudah lama. Tapi kesulitan mencarinya. Dan sekarang saya mendengar kabar, orang yang saya cari mencalonkan kades," bebernya. Dia pun berharap, polisi segera memproses laporan dugaan penipuan yang dilakukan terlapor. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penipuan calon kades tanggul kulon oknum pns penipuan cpns jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni