JATIMTIMES - Seorang karyawan PT Aries Putra Mandiri diduga rugikan perusahaan belasan juta rupiah. Kerugian dealer motor yang berada di Peterongan, Jombang itu ditimbulkan dari kewajiban kerja karyawan yang belum terselesaikan hingga waktu ia keluar kerja/resign.
Kepala Cabang PT Aries Putra Mandiri Jombang Eric Aloysius mengatakan, ada 13 karyawannya yang mengundurkan diri atau resign tidak sesuai prosedur. Satu diantaranya ada yang belum menuntaskan kewajiban kerjanya, yaitu Fitri Anisa.
Baca Juga : Pasokan Normal, Mengapa Gas Melon Bersubsidi di Tulungagung Langka?
Eric membeberkan, beberapa kewajiban yang harus diselesaikan Fitri diantaranya klaim kartu perawatan berkala (KPB) pelanggan dan barang milik perusahaan senilai Rp 11.406.200. Ia menyebut, kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan ke PT Aries Putra Mandiri. Artinya perusahaan terancam rugi yang nilainya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
"Atas nama Fitri ada tanggungan berupa uang Rp 11.406.200 berupa barang Ho dan tidak ajukan klaim KPB. Atas nama Halim pun demikian, tidak jauh berbeda," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dijelaskan Eric, menyelesaikan kewajiban kerja saat mengajukan resign adalah prosedur perusahaan yang wajib ditaati semua karyawan. Termasuk ijazah yang dititipkan Fitri ke perusahaan yang hingga kini belum dia ambil.
"Sebelum mereka resign atau mengundurkan diri, harusnya sudah tidak lagi mempunyai tanggungan," ujarnya.
Terkait ijazah, Eric pun menegaskan bahwa itu hanya sebagai bentuk etika keseriusan bekerja di PT APM Jombang. Soalnya, beberapa inventaris perusahaan juga dititipkan pada karyawan tersebut.
"Jadi kembali saya jelaskan, sebenarnya tidak hanya Ijazah Karyawan saja yang dititipkan di perusahaan. Tapi juga sebaliknya, inventaris perusahaan pun juga dibawa karyawan," terangnya.
Dari 13 eks Karyawan, sambung Eric, hanya 3 eks Karyawan yang ijazahnya masih disimpan perusahaan. Ia pun menjamin akan memberikan ijazah ketiga eks karyawan itu dengan syarat mau datang ke kantor PT. APM Jombang.
"Kami persilakan mereka yang belum ambil ijazah untuk ambil ijazahnya. Syaratnya datang ke kantor dan bersedia memberikan hasil laporan kerjanya," kata Eric.
Sementara, Kepala Bagian Legal PT APM Jombang Hery Lilik Soedarmanto menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perusahaan. Baik kerugian immateriil maupun materiil.
Baca Juga : Kucurkan Beasiswa, Bupati Sanusi Minta Tim Disdik Klasifikasi Murid Mampu dan Tidak Mampu
"Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapapun yang dapat merugikan perusahaan, maka akan kami tindak lanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Rika Paur Fibriamayusi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang menyampaikan, terkait permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan tidak masuk ke mejanya.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial sesuai regulasi Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal bipartit terlebih dahulu.
"Kayaknya masih diselesaikan bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses," kata Rika.
Jika bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melakukan langkah mediasi. "Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja. Atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa," beber Rika.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan. "Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya," pungkas Rika.