JATIMTIMES - Viralnya kasus pengadaan seragam di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang harganya jauh melampaui pasar, ternyata tidak terjadi di SMP di Tulungagung. Hal ini dijelaskan oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (27/7/2023).
Menurut Wabup yang akrab disapa GS ini, dirinya terus memonitor kabar dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Peringati Harganas ke-30, Wali Kota Sutiaji: Pencegahan Stunting dari Keluarga
"Alhamdulillah, tidak ada laporan terkait adanya sekolah yang melakukan pelanggaran seperti yang terjadi pada SMA," kata Gatut Sunu.
Meski demikian, ia tetap memantau dari berbagai akses terkait pendidikan yang berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, yakni SD hingga SLTP. "Kalau ada (pelanggaran) saya gepuk," tegasnya.
Karena hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran baik PPDB atau dugaan pungutan lain, GS berucap syukur.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Tulungagung membawahi lembaga pendidikan dasar (TK-SD) dan lanjutan yang hanya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
Baca Juga : Siapa Pihak Ketiga yang Diduga Sengaja Pisahkan Wabup dengan Bupati Tulungagung?
Untuk tingkat Atas (SMA) merupakan domain atau kewenangan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 ini, tidak ada temuan atau laporan pelanggaran sebagaimana yang terjadi pada SMA.