free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya di Situbondo, Amankan 700 Pil Trex

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

24 - Jul - 2023, 02:47

Placeholder
Sejumlah barang bukti hasil sitaan Satreskoba saat tangkap pengedar Okerbaya di Situbondo, Minggu, (23/7/2023). (Humas Polres Situbondo untuk JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial TF (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Trex (Trihexyphenidyl). 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. "Warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari Narkoba," tegasnya. 

Baca Juga : Raih Prestasi di Hari Anak Nasional, Wali Kota Malang: Ini Komitmen Wujudkan KLA

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya. 

"Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di kelurahan Dawuhan kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Sabtu (22/7/2023) 

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut AKP Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 2 plastik masing-masing berisi 100 butir Pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 300.000 dan 55.000 serta satu buah HP.  "Jumlah total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya," terangnya. 

Baca Juga : Bersama YAKKUM, Pemkab Situbondo Beri Beasiswa Kuliah hingga Pelatihan Kinesioterapi Khusus Difabel

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres situbondo dwi sumrahadi rakhmanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya