JATIMTIMES - Viral bapak-bapak kemudikan motor menggunakan helm berbentuk tak lazim berujung jadi pusat perhatian warga Makassar.
Penampakan bentuk helm kedua bapak-bapak yang membuat salfok tersebut diunggah oleh akun Tiktok @snacknyamnyammm. Dalam video itu, terlihat dua orang pria dewasa yang tengah berboncengan mengendarai sepeda motor jenis bebek.
Keduanya berkendara di sekitaran jalan utama kota Makassar.
Baca Juga : Beri Klarifikasi, Suami Meylisa Zara Bantah Selingkuh dengan Pria, Mengaku Siap Buktikan
Menaati peraturan berkendara dengan menggunakan helm, keduanya terlihat menggunakan helm untuk menutupi kepala mereka.
Namun, helm yang mereka gunakan sangat tidak biasa dan jarang ditemukan dikalangan orang pada umumnya.
Kedua bapak-bapak tersebut menggunakan helm bentuk seperti teko atau ceret tempat minuman. Bahkan, warnanya pun mirip dengan penampakan teko asli yakni silver.
Helm yang menyerupai teko tersebut bahkan turut dilengkapi dengan penutup, pegangan, hingga corong tempat keluarnya air.
Pengendara mobil yang saat itu melihat kedua bapak-bapak ini lantas merekamnya.
“Hidup lagi capek”nya malah ketemu bapak2 boncengan pakai helm teko,” tulis akun tersebut.
Tak heran penampakan helm tak lazim kedua bapak-bapak tersebut berhasil menarik perhatian pengendara lainnya.
Meski menjadi pusat perhatian dan diamati oleh pengendara lainnya, kedua bapak-bapak tersebut terlihat cuek dan asyik mengemudikan sepeda motor mereka.
Warganet yang melihat aksi kedua bapak-bapak tersebut turut tertarik untuk berkomentar di unggahan tersebut.
Komentar gemaspun dituliskan warganet pada aksi kedua bapak-bapak tersebut.
"LUCU BGT KAYAK TELETUBBIES," tulis @q
"?????? ngakak tapi gemess helmnya ??," tulis @Yem
"Hahhaha kaya di drama menantu dan mertua?," tulis @A n y a a.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri peraturan memakai helm yang sudah berstandar SNI.
Baca Juga : Profil Pablo Benua, Siap Pasang Badan Buat Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun
Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan,
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Mengenai standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri.
Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar.
Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.