JATIMTIMES - Kasus menantu laporkan mertua di Jombang karena cicin pernikahan segera dilakukan gelar perkara. Hal itu seiring tidak ditemukannya kata damai pada mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Pada kasus itu, Polsek Jombang berupaya melakukan mediasi antara Diana Soewito (46) selaku pelapor dan mertuanya Sulistiyowati (78) selaku terlapor pada Jumat (22/07/2023) sore. Mediasi itupun tidak menemukan kata sepakat antara pelapor dan terlapor.
Baca Juga : Polisi Temukan Catatan Utang di Rumah Ibu Gantung Diri setelah Diduga Bunuh Anaknya Sendiri
"Hasil mediasi hari ini dipastikan gagal, dan proses hukum dipastikan berlanjut. Kita akan tunggu proses lanjutan yang bakal diambil penyidik," kata kuasa hukum Diana, Andri Rachmad kepada wartawan.
Andri menegaskan, dari awal kliennya terus menunggu itikad baik dari pihak terlapor. Namun sampai detik terakhir di mediasi yang dilakukan oleh polisi, cincin yang dipersoalkan tidak kunjung diserahkan oleh terlapor.
"Jadi dari awal mereka (terlapor) tidak memiliki niatan untuk menyerahkan, baru kemudian setelah ada proses hukum keinginan itu muncul. Padahal sejak awal upaya untuk meminta secara baik-baik sudah dilakukan oleh klien kami," ucapnya.
Oleh sebab itu, Andri semakin kuat niatnya untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Jadi dari awal mereka (terlapor) tidak memiliki niatan untuk menyerahkan, baru kemudian setelah ada proses hukum keinginan itu muncul. Padahal sejak awal upaya untuk meminta secara baik-baik sudah dilakukan oleh klien kami," tandasnya.
Sementara itu, Sri Sudarti selaku kuasa hukum terlapor atau Yeni Sulistyowati membenarkan jika upaya mediasi kedua yang dilakukan Polisi gagal. Untuk ke depannya, pihaknya bakal menunggu langkah hukum lebih lanjut.
"Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik," tuturnya.
Baca Juga : Geger! Tanaman Jagung Warga Desa Kalipucung Blitar Dipanen Maling
Terpisah, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan jika upaya mediasi kedua sudah dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, sambung Soesilo hasilnya tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pihak, baik terlapor maupun pelapor.
"Agenda hari ini untuk mencari win-win solusi atas pelaporan yang masuk. Hasilnya sampai hari ini belum ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan," kata Soesilo.
Untuk itu, ia mengaku akan melakukan gelar perkara, guna menentukan upaya-paya yang bakal diambil penyidik.
"Ke depan kami bakal mengambil tindakan hukum lanjutan atas perkara ini. Salah satunya yakni dengan melakukan gelar perkara," pungkasnya.(*)