free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tidak Dihancurkan, Begini Cara Membersihkan Peralatan Makan yang Terkontaminasi Daging Babi Menurut Islam

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2023, 14:14

Placeholder
Proses penghancuran mangkok lama Bakso Afung di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Belum lama ini kasus influencer yang makan bakso bersertifikat halal, kemudian dicampur dengan kerupuk babi tengah menjadi sorotan. Gegara hal itu gerai bakso yang dipakai makan oleh influencer tersebut menghancurkan peralatan makannya. 

Hal itu seperti dilihat di akun resmi waralaba tersebut. Di mana dalam video itu terlihat karyawan mengumpulkan semua mangkok bakso lalu menghancurkannya. 

Baca Juga : Sambut Tahun Baru Hijriah dan Hari Bhakti Adhyaksa, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Bondowoso Gelar Baksos Khitan Massal

Setelah ditelusuri, influencer tersebut bernama Jovi Adhiguna yang makan bakso di gerai Bakso Afung di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu, ia makan bakso dicampur dengan kerupuk babi yang dibelinya di bandara. 

Lantas alat makan yang pernah digunakan untuk daging babi, apakah tidak boleh digunakan lagi walaupun sudah dicuci? 

Penulis dan pendiri Faktabahasa Erlangga Greschinov melalui akun Twitternya menjelaskan jika daging babi telah disepakati keharamannya oleh umat Islam dan tidak ada yang menyelisihinya. Allah berfirman:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah". (2:173)

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dengan status kenajisan daging babi. Di mana dalam kitab al-Minhaj disebutkan:

وَمَا نَجُسَ بِمُلَاقَاةِ شَيْءٍ مِنْ كَلْبٍ غُسِلَ سَبْعًا إحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ وَالْأَظْهَرُ تَعَيُّنُ التُّرَابِ، وَ أَنَّ الْخِنْزِيرَ كَكَلْبٍ.

Artinya: suatu hal menjadi najis disebabkan terkena sesuatu dari anjing, maka dicuci 7 kali, yang mana salah satu basuhannya menggunakan tanah (harus dengan tanah), dan babi itu sama sebagaimana anjing.

Kenajisan daging babi diqiyaskan dengan najisnya anjing (najis berat). Oleh karenanya, peralatan makan yang pernah digunakan untuk daging babi harus dicuci sebanyak 7x dan salah satu basuhannya menggunakan tanah.

"Hal itulah yang menjadi dasar kenapa sertifikasi halal menjadi sangat ketat. Karena bukan hanya babinya saja yang haram, alat makan yang digunakan bekas babi juga menjadi tidak bisa digunakan lagi kecuali jika telah disucikan sesuai syariat. Dan prinsip kehati-hatian lebih utamakan," tulis Erlangga. 

Namun pendapat sebaliknya, qiyas menyamakan najis babi dan anjing tersebut bertentangan menurut mayoritas ulama dengan salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khusyani RA. Suatu hari, Abi Tsa'labah pernah bertanya pada Rasulullah SAW mengenai kebolehan menggunakan wadah atau panci bekas memasak babi milik ahli kitab.

Rasulullah SAW kemudian menjawab,

Baca Juga : Terlanjur Akses Aplikasi Phising, Lakukan Hal ini Agar Uang dan Data Pribadi Tidak Raib

فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

 

Artinya: "Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan menggunakan wadah tersebut. Tapi jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Bersandar pada hadits di atas, qiyas menyamakan najis babi dan anjing dianggap lemah. Salah satunya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam At Tahrir Syarhud Dalil.

"Babi telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Namun, tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing," demikian penjelasannya yang diterjemahkan oleh Ustaz Drs H Bagenda Ali M M dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali.

Menurutnya, lebih tepat jika menganggap najis babi sama seperti benda najis lainnya. Artinya, menyucikan wadah bekas najis babi tidak perlu dicuci hingga tujuh kali ataupun dengan campuran air dan tanah.

"Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur'an atau As Sunnah)," terang Syaikh Muhammad.

Demikian beberapa penjelasan hadist soal cara mensucikan najis berat. Semoga bermanfaat.


Topik

Peristiwa Babi najis baso afung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni