free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lepas 110 ASN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Minta Jadi Pensiunan yang Kreatif

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

18 - Jul - 2023, 01:47

Placeholder
Pelepasan dan pengukuhan 110 pegawai negeri sipil purna tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (17/7/2023) di Pendopo Aryo Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times)

JATIMTIMES -  Bulan Juli dan dua bulan mendatang, sebanyak 110 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo purna tugas dan resmi menjadi anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI. Pelepasan sekaligus pengukuhan sejumlah PNS yang pensiun tersebut dilaksanakan di Pendopo Aryo Situbondo, Senin (17/07/2023). 

Dilaksanakannya kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi tersebut merupakan bentuk terima kasih dan apresiasi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan PNS tersebut. "Penghargaan setinggi-tingginya kepada pegawai negeri sipil yang telah memberikan seluruh hidupnya kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Karna Suswandi. 

Baca Juga : 3.500 Mahasiswa KKN Kolaboratif Siap Mengabdi untuk Warga Jember

Selain itu, Karna juga berharap ketika memasuki purna tugas, anggota KORPRI yang sekarang menjadi anggota PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia) terus berkarya dan memberi kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.

“Pensiunan itu adalah mantan ASN yang memiliki banyak pengalaman di dinas sehingga diharapkan mampu kreatif membawa lingkungannya untuk berwirausaha untuk bisa membimbing UMKM dan lain sebagainya," jelasnya. 

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Situbondo, PNS yang purna tugas sebanyak 110 orang dengan rincian Bulan Juli 33 orang, Agustus 33 orang, September 38 orang sementara janda dan duda 6 orang

Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Samsuri menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda pegawai serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Selain itu dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penetapan dan atau penyesuaian pokok, pensiunan pegawai negri sipil, janda atau duda pegawai," jelas Samsuri. 

Baca Juga : Buka Rembuk Stunting Kota Kediri, Mas Abu Ajak Semua Pihak Siapkan Strategi

Selain itu dirinya menjelaskan melalui acara pelepasan diharapkan dapat memberikan dorongan motivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan.

“Kita berharap mereka masih bisa memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Situbondo.”ungkapnya.


Topik

Peristiwa kabupaten situbondo karna suswandi pensiunan pns situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya