free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Lindungi Petani Tembakau

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2023, 01:46

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung gelar FGD Tindak Lanjut INPRES No 2 Tahun 2021. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar meyelenggarakan Forum Group Discusion (FGD) Tindak Lanjut INPRES No 2 Tahun 2021. 

Kegiatan ini dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Bersama Disnakertrans dan Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung, di ruang pertemuan Pondok Makan Tampan Tulungagung, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga : Aksi Peduli Lingkungan, Polisi Tuban Bersihkan Sampah di Pantai dan Sungai

Informasi yang diterima media ini, kegiatan FGD dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian. Kegiatan FGD ini membahas terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Petani Tembakau, Buruh Tembakau dan Pekerjaan Rentan di Kabupaten Tulungagung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian dalam kesempatan ini mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung perihal perlindungan petani tembakau. Menurutnya kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Dan ini sebagai tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dapat segera terlaksana.

“Kami mendorong terlaksananya program Jaminan Sosial untuk perlindungan bagi para petani, karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk petani itu sendiri, para petani tembakau ini termasuk kedalam sektor informal,” ungkap Hendra.

Hendra menambahkan, dengan iuran cukup terjangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat jaminan sosial ini sangat besar. Semisal Jaminan Kematian ada santuan sebesar Rp 42 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat fasilitas pengobatan tanpa batas sesuai indikasi media.

“Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini banyak sekali. Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkab Tulungagung yang peduli terhadap keselamatan pekerja dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga : Pria di Jombang Tabrakkan Diri ke Kereta Api hingga Tubuh Hancur

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Agus Santoso menyampaikan, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa.

“Ini merupakan hal yang sangat membahagiakan apabila seluruh petani tembakau di Tulungagung bisa terjamin kesejahteraannya,” tegas Agus.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar memiliki empat wilayah kerja. Yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Dalam menyukseskan program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerjanya.


Topik

Peristiwa BPJS ketenagakerjaan bpjs bpjs blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni