JATIMTIMES - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat suara soal isu Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang diduga disponsori oleh partai politik tertentu.
Moeldoko mengatakan, isu tersebut bukan suatu hal yang baru dan bahkan cenderung berulang menjelang tahun pemilu. "Saya pikir itu dari dulu selalu begitu makanya saya katakan kenapa sih Al Zaytun setiap menjelang pemilu ini ribut," kata Moeldoko saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis (13/7).
Baca Juga : Pemaparan Gagasan Ganjar di Rakernas APEKSI ke XVI Makassar, Bahas Soal Cawapres hingga IKN
Selanjutnya Moeldoko menilai jika parpol boleh saja memberikan dukungan ke ponpes Al Zaytun dan menurutnya itu hak politik yang sah saja untuk dilakukan.
Meskipun demikian, ia berharap agar pemberian dukungan terhadap ponpes yang diduga memberikan ajaran yang menyimpang itu tak dipolitisasi. "Al Zaytun bagian dari entitas yang berada di NKRI, ya sah saja siapapun bisa mendekati kan begitu untuk kepentingan politik. Tapi, harapan saya kan jangan pesantren dipolitisasi itu," ujar Moeldoko.
"Jangan dipolitisasi, karena jadi ribut seperti ini nih Al Zaytun itu setiap mau menjelang pemilu selalu ribut melulu," Moeldoko menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Moeldoko juga menanggapi tuduhan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia, Imam Supriyanto yang menyebut Moeldoko sebagai pihak yang menghubungkan Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun, dengan Mabes Polri hingga partai politik.
Moeldoko menyebut jika Imam hanya salah obat sehingga ia melontarkan omongan yang tidak bisa dipercaya. "Ya saya katakan kemarin, Pak Imam ini salah minum obat, kalau enggak udah mulai pikun. Jadi omongannya enggak bisa dipercaya, karena apa yang diomongkan itu tidak seperti apa yang sesungguhnya. Jadi jangan aneh-aneh lah itu," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Baca Juga : Pengaruh Artikel Opini di Media terhadap Pembaca: Memahami Kekuatan Kata-Kata"
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Penditi NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.