JATIMTIMES - Media sosial tengah ramai dengan kabar dugaan penipuan investasi pompa asi di Malang. Kabar itu kali pertama ramai diunggah oleh akun Instagram @korban_veraandhini pada Minggu (9/7/2023).
Dalam unggahan yang dibagikan kronologi awalnya, diduga pelaku penipuan Vera Andhini mulai menawarkan korban sebagai investor untuk program reseller pompa asi mulai April 2021. "Program investor tersebut berjalan hingga April 2023," tulis kronologi akun @korban_veraandhini.
Baca Juga : Kesehatan Menurun, 3 Jemaah Haji Kota Malang Meninggal di Tanah Suci
Karena modal tak kunjung dikembalikan, korban kemudian mengusut program reseller pompa asi Vera Andini. "Yang ternyata palsu termasuk INVOICE dan lainnya," ujar akun tersebut.
Kemudian, pada 15 April 2023, korban dan pelaku melaksanakan mediasi di Sachi Baby Spa Malang, Jl. Soekarno Hatta Indah No.A6, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Dari hasil mediasi dan rekening koran Vera tidak ada jual beli pompa asi, melainkan sistem ponzi atau modal dari korban digunakan untuk gali lubang, tutup lubang," tulis keterangan akun tersebut.
Dalam narasi yang dibagikan, akun tersebut memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 11 Miliar dari sekitar 100 korban.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 Miliar dari 100 korban," tulis keterangannya.
Lantas pada 27 April 2023, Vera menjanjikan pencairan tahap 1 dengan prosentase 1,4 persen dari modal yang disetorkan korban.
"Namun hingga Juli 2023 masih banyak korban yang belum mendapatkan pencairan tahap 1 tersebut," lanjut tulisannya.
Pihak korban juga mengklaim terakhir komunikais dengan terduga pelaku Vera pda 30 Juni 2023. Setelah itu, korban mengaku sulit mendapatkan respon dari Vera.
"Tidak ada itikad baik dari Vera serta keluarga,ya, shg lari dari tanggung jawab," ujar dia.
Baca Juga : Beredar Percakapan WhatsApp Perekrutan Pegawai Wanita SPBU di Denpasar, Harus Siap 'Dipakai" Bos?
Lantas pencairan tahap 2 yang dijanjikan bulan Juni 2023 pun juga tidak terealisasikan. "Hingga saat ini Vera sulit dihubungi dan ditemui oleh para korban," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Di unggahan lainnya, tampak korban dugaan penipuan investasi pompa asi tersebut sudah melapor ke Polsek Kedungkandang.
Di mana dalam surat perihal "undangan klarifikasi" tersebut tertulis kepada terduga pelaku Vera Andini, di Jalan Kalisari, Perumahan Citra Gading C3 No.10 Wonokoyo, Kota Malang.
Dalam surat tersebut, Polsek Kedungkandang meminta agar Vera datang ke ruang sidik Reskrim pada Rabu, 28 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Vera juga diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi sekitar bulan Februari 2023.
Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariyadi. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih mengonfirmasi ke Polresta Malang Kota.