JATIMTIMES - Baru-baru ini ada beberapa pertanyaan yang muncul dan ramai mendapatkan atensi dari warganet, yakni soal BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu warganet platform Facebook, menanyakan apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim jika status kepegawaiannya masih aktif.
"Selamat Siang Lur Ajeng tanglet BPJS ketenagakerjaan Jika Masih aktif Nopo bisa Diclaim Njih Tanpa Plakring Off pekerjaan? (Selamat siang lur mau tanya BPJS Ketenaga kerjaan jika masih aktif apakah bisa diklaim ya tanpa Plakring off pekerjaan)," tulis @je******.
Baca Juga : Beli HP Bekas Ternyata Proses Kredit hingga Membuat HP Terkunci, Begini Cara Cek Kondisi HP Sebelum Dibeli!
Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaa bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif. Umumnya BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja. Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD perusahaan sebelumnya, agar proses klaim bisa dilakukan.
Seperti diketahui, salah satu syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja di instansi tersebut. Di mana dalam surat tersebut dilengkapi informasi soal posisi dan jangka waktu bekerja.
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAKASIK). Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk klaim online, seluruh dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel). Jika semua sudah siap, kalian bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!