free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Aturan Baru Bikin SIM 2023, Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

07 - Jul - 2023, 20:15

Placeholder
Aturan baru pemohon SIM (foto: Twitter)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui akun Twitternya @JatimPemprov mencuitkan aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 pada Jumat (7/7/2023). 

Berikuti ini 7 syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023: 

Baca Juga : Batu International Tourism Paragliding Festival 2023 Resmi Digelar Dinas Pariwisata, Atlet Papua hingga Malaysia Bersaing

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP; 

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya; 

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri; 

5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; 

6. Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN; 

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak; 

Demikian syarat terbaru pembuatan SIM. Namun banyak warganet yang mempertanyakan soal poin ke tiga dan keempat, soal sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Lantas apa itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi? Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan sertifikat sekolah mengemudi dibuat bukan tanpa alasan. Menurut dia, dengan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, maka kualitas pengendara akan lebih baik. 

"Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas Yusri, dikutip detikcom, Jumat (7/7/2023).

Bagaimana cara mendapatkanya? Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Kendaraan Bermoto (Ranmor) Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Selanjutnya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi nantinya akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Siapa saja yang bisa mengeluarkan sertifikasi sekolah mengemudi? Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan sertifikasi sekolah harus memiliki akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri. 

"Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," tambahnya. 

Berikut ini kriteria lembaga sekolah mengemudi:

• Persyaratan administrasi kelembagaan

• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan

• Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup

• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi sebagai berikut:

- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan

- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,

- Peraturan, rambu dan marka jalan

- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving

- Etika berkendara

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Singosari Diduga Disengaja oleh Korban Tewas usai Cekcok dengan Istri

- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM

Demikian ulasan tentang syarat terbaru pembuatan SIM 2023. Semoga bermanfaat. 


Topik

Otomotif pemprov jatim sim aturan baru sim yusri yunus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya